BOGOR.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan aksi tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal.

Dalam razia yang digelar di wilayah Parung dan Ciseeng, petugas berhasil menyita sebanyak 945 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.

Plh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan pada Jumat 20 Juni 2025 mulai dari sore hingga malam hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir empat lokasi yang terindikasi menjual miras secara ilegal.

“Setelah dilakukan pendataan dan penghitungan, total 945 botol miras berhasil diamankan dari beberapa titik lokasi,” kata Anwar saat dikonfirmasi pada Sabtu 21 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa di lokasi pertama yang berada di sebuah warung kelontong di Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, petugas menemukan 342 botol miras.

Kemudian di lokasi kedua yang berada di sepanjang Jalan Raya Ciseeng, sebanyak 469 botol disita.

Sementara itu, lokasi ketiga yang berada di Jalan Raya Parung menghasilkan 80 botol miras yang diamankan. Di titik terakhir, yakni lokasi keempat, petugas kembali menyita 54 botol minuman beralkohol.

Razia tersebut mengacu pada dasar hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 serta Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Seluruh botol miras yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor guna proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan berlangsung dengan kondusif, meskipun sempat terkendala oleh hujan yang mengguyur saat pelaksanaan di lapangan,” ujar Anwar menutup keterangannya.

Razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merusak moral masyarakat. ***