POJOKBOGOR.id - Satpol PP Kabupaten Bogor menyita 1.060.642 batang rokok ilegal yang dijual di warung warung kelontongan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa berbagai jenis rokok ilegal yang diamankan terhitung dari 2023 - 2025 itu didapatkan dari warung warung yang tersebar di wilayah Bumi Tegar Beriman.

Baca Juga: Terjadi Tanah Amblas di Kota Bogor, Satu Unit Rumah Ambruk

"Penyitaan rokok ilegal pada tahun 2023 sebanyak 181.690 batang," ujar Anwar disadur dari Bogor24Update, Selasa, 5 Agustus 2025.

Pada tahun 2024, lanjut Anwar, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama petugas gabungan mengaku telah menyita 842.524 batang rokok ilegal.

Baca Juga: Ular Sanca Sepanjang Tiga Meter Setengah Masuk ke SDN Kaum Sari Bogor, Sembunyi di Dalam Gorong Gorong

Sedangkan pada periode tahun 2025, sementara ini sebanyak 36.428 batang rokok ilegal telah diamankan.

"Total penyitaan rokok ilegal sampai saat ini sebanyak 1.060.642 batang," ungkapnya.

Baca Juga: Checkout di E-Commerce Tambah Rp 1.250, Beban Baru atau Strategi Bisnis?

Anwar menuturkan, Satpol PP Kabupaten Bogor hanya bertugas sebagai pendamping operasi penyitaan rokok ilegal tersebut. Sedangkan kewenangannya, ada di Bea Cukai Bogor.

"Info dari Bea Cukai akan dimusnahkan diatas tanggal 25 Agustus 2025 karena semua kewenangan dan tupoksi ada di Bea Cukai," pungkas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor.