POJOKBOGOR.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Dari hasil razia yang berlangsung pada Selasa malam (30/9/2025), petugas berhasil menyita 203 botol miras oplosan serta 8 galon ciu di wilayah Citeureup dan Cibinong.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran miras tanpa izin.

“Ada laporan dari masyarakat, kita turun ke lapangan. Dari hasil operasi, kita amankan 203 botol miras dan 8 galon ciu,” ungkap Anwar, Rabu (1/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penertiban di tiga lokasi berbeda.

Pertama, di depan ruko Exit Tol Jagorawi, ditemukan mobil yang menjual miras dengan barang bukti 43 botol.

Kedua, di sebuah toko jamu di Jalan Puspanegara, petugas mengamankan 111 botol miras serta 8 galon ciu.

Sementara di lokasi ketiga, sebuah warung kelontong di Jalan Pahlawan, berhasil disita 49 botol miras.

“Semua barang bukti langsung kita bawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut,” tambah Anwar.

Ia memastikan, jalannya operasi berlangsung aman dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak penjual.

Penertiban ini pun merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras oplosan.