POJOKBOGOR.id - Kabupaten Bogor kembali memanas. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang, dan Tenjo tumpah ruah memenuhi pertigaan Jalan Lebakwangi, Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Senin (29/9/2025).
Mereka menggelar aksi protes besar-besaran menolak keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, yang menghentikan operasional pertambangan di wilayah tersebut melalui surat keputusan Nomor 7920/ES.09/PEREK.
Sejak pagi, massa berdatangan membawa spanduk dan poster bertuliskan penolakan.
Suara lantang orasi memenuhi udara, menegaskan bahwa tambang bukan sekadar urusan izin, melainkan soal kelangsungan hidup ribuan keluarga.
“Kami tidak akan beranjak dari lokasi sampai tuntutan kami dipenuhi,” teriak Dadi Wahyudin, salah seorang peserta aksi dengan nada penuh emosi.
Situasi sempat menimbulkan kemacetan panjang. Polisi dari Polsek Cigudeg dan Polres Bogor berjaga ketat untuk mengatur arus lalu lintas.
Meski suasana panas, aksi berlangsung kondusif tanpa insiden berarti.
Koordinator aksi, Fadlan, mengingatkan bahwa warga bisa mengambil langkah lebih ekstrem bila suara mereka terus diabaikan.
“Kalau dibiarkan terlunta, masyarakat bisa memaksa perusahaan tambang kembali beroperasi. Bahkan bukan tidak mungkin warga menggeruduk kantor gubernur, bupati, hingga kecamatan,” katanya dengan tegas.
Massa menilai keputusan gubernur tidak adil. Penutupan tambang dinilai merugikan pekerja, menekan ekonomi lokal, sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor itu.
Di tengah panasnya aksi, ketegangan mulai mereda ketika anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 5, Siti Aisyah, bersama jajaran Muspika Cigudeg turun langsung menemui massa.
Kehadiran mereka menjadi penengah sekaligus menjanjikan aspirasi warga akan diteruskan hingga tingkat provinsi dan pusat.
Adapun tuntutan massa yang digemakan di jalanan antara lain:
1. Cabut surat penghentian sementara kegiatan pertambangan.
2. Percepat pembangunan jalan khusus tambang.
3. Optimalisasi rest area di Kp. Rewod/Caringin.
4. Tutup parkir liar di Kecamatan Parungpanjang.
5. Gubernur bertanggung jawab atas upah buruh selama penutupan.
6. Gubernur bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup masyarakat.
Rupanya gelombang protes ini menegaskan satu hal, yaitu keputusan penutupan tambang bukan sekadar soal regulasi, melainkan juga menyangkut nasib ribuan warga yang kini merasa masa depan mereka berada di ujung tanduk.




