POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat hanya sekitar 10 persen pelaku UMKM memiliki sertifikat halal dari 34.636 UMKM yang terdaftar.

Pj Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bogor Siti Chomzah Asmawa mengatakan, hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bogor.

“Ini memang menjadi PR kita ya. Tapi setiap tahun Pemkab Bogor melalui Dinas Koperasi dan UMKM, mengadakan program sertifikasi halal gratis untuk para pelaku UMKM ini,” kata Siti.

Baca Juga: Paket Baru “Bebas Puas” dari XL Axiata: Bebas Pilih Paket Sesuai Isi Kantong dan Kebutuhan

Kendati demikian, Siti menyadari masih banyak kekurangan pada program tersebut. Salah satunya berkaitan dengan anggaran yang mengakibatkan pelaksanaannya dibatasi.

“Memang kan jumlah (sertifikasi halal) terbatas. Tidak semuanya kita bisa memfasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal itu tanpa bayar. Namun, kami tetap mengimbau kepada pelaku UMKM segera mengurus sertifikat halal itu,” jelas Siti.

Di samping itu, Siti menyebut meski dalam perjalanannya jumlah UMKM di fluktuatif, namun dari segi kualitas produk UMKM di  Kabupaten Bogor Bogor menunjukkan tren positif.

Baca Juga: Selama 2024, 18 Orang Meninggal Dunia Akibat DBD di Kabupaten Bogor

Sehingga, untuk memaksimalkan potensi UMKM di  Kabupaten Bogor Bogor, Siti berharap ada kolaborasi yang baik antara Pemkab Bogor dengan para pelaku usaha.

“Pemkab Bogor bersama dinas terkait, lembaga/asosiasi dan dunia usaha harus terus berkolaborasi melakukan pembinaan, pendampingan sekaligus pembiayaan agar pelaku UMKM bisa terus eksis dan naik kelas. Termasuk pengembangan produk halal dan ekonomi syariah juga mendapatkan perhatian besar Pemkab Bogor. Kami berharap semoga kolaborasi dan sinergi ini bisa terus ditingkatkan saling bergotong royong demi kemakmuran bersama,” jelasnya. ***