POJOKBOGOR.id - Bea Cukai Bogor Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi berhasil menyita 4.252 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, dengan total 82.772 batang dalam operasi gabungan yang digelar di empat kecamatan: Jampangkulon, Ciracap, Cibitung, dan Surade.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, menyebutkan penyitaan rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari pengumpulan informasi intensif selama beberapa bulan terakhir.
"Operasi penyitaan rokok ilegal ini hasil dari penertiban bersama Bea Cukai, yang memiliki kewenangan utama. Kami telah melakukan 12 kali pengumpulan informasi, tiga kali imbauan, dan satu kali operasi,” ujar Akhmad, Rabu 16 Juli 2025.
Baca Juga: Truk Kontainer Nyangkut di Pohon, Jalan Raya Kemang Bogor Macet Parah
Jumlah rokok ilegal yang diamankan, lanjutnya, jauh melebihi target awal yang hanya sekitar 5.000 batang.
"Kami menemukan lebih dari 82 ribu batang dari 16 merek rokok berbeda," jelasnya.
Sebagian besar rokok ditemukan di wilayah Kecamatan Surade dan Ciracap — dengan sekitar 55 ribu batang rokok ilegal berasal dari Surade dan lebih dari 10 ribu batang ditemukan di Ciracap.
Baca Juga: Aksi Nekat Pengendara Motor yang Tidak Mau Kena Razia di Simpang PDAM Cibinong Bogor
Meski diduga berasal dari luar daerah, bahkan dari beberapa wilayah di Jawa, pihaknya tetap berkomitmen untuk mencegah peredarannya di Sukabumi melalui pendekatan sosial dan pembinaan kepada pedagang.
"Sebelum operasi, kami telah memberikan sosialisasi agar tidak mengedarkan rokok ilegal. Namun masih ada yang melanggar," kata Akhmad.
Ia juga menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan penindakan, tapi juga mendorong para produsen rokok ilegal agar mengurus perizinan cukainya.
Baca Juga: Mobil Layanan Keliling GERCEP BERKAH PASTI Sambangi Masyarakat Hingga ke Pelosok Kabupaten Bogor
"Ada produsen yang sebelumnya kena operasi dan kini sudah legal. Harapan kami, 16 merek yang ditemukan kali ini bisa menyusul," ujarnya.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut dan rencananya akan segera dimusnahkan.
Akhmad mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak lagi mengedarkan rokok ilegal. "Ini bukan hanya soal hukum dan kerugian negara, tapi juga kesehatan. Rokok legal saja sudah berdampak buruk, apalagi yang ilegal yang campurannya tak diketahui. Mari hentikan peredarannya," pungkasnya.



