POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali turun tangan menertibkan ratusan lapak dan bangunan liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di dua wilayah strategis yaitu Kecamatan Citeureup dan Babakan Madang.
Aksi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memulihkan fungsi ruang publik, terutama di area yang sering padat aktivitas warga.
Penertiban dipimpin oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, yang menyisir sepanjang jalur dari Tugu Pancakarsa hingga ke Jalan Pahlawan Citeureup.
Total, ada 142 bangunan dan lapak yang berhasil ditertibkan dalam operasi ini, Selasa (10/6/2025).
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa patroli dimulai dari kawasan Tugu Pancakarsa, melintasi Jalan Raya Sirkuit Sentul hingga ke Polsek Citeureup.
Di sepanjang jalan tersebut, banyak lapak dan bangunan berdiri di bahu jalan yang bukan hanya melanggar aturan, tapi juga rawan menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Dari hasil patroli, kami tertibkan 119 bangunan yang berdiri di bahu jalan dari Sirkuit Sentul sampai ke Jalan Raya Pahlawan,” ujar Anwar.
Tak hanya itu, di Jalan Anyar, Desa Leuwinutug, petugas juga membongkar 14 bangunan liar.
Sementara di lahan milik PT Buana Estate, sebanyak 9 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, setelah mendapat teguran.
Anwar menegaskan, penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021.
Selain itu, kegiatan juga dilandasi surat edaran dari Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Semua proses sudah sesuai aturan. Kami juga memberikan waktu kepada para pedagang untuk membongkar secara mandiri, terutama yang berada di lahan milik pihak ketiga," jelasnya.
Setelah pembongkaran selesai, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung turun membersihkan sisa-sisa puing. Seluruh material bekas bangunan kemudian dibuang ke lahan Kanisatex.
“Ini bagian dari upaya menjaga kebersihan dan memastikan lokasi bisa difungsikan kembali sesuai peruntukannya,” tambah Anwar.
Langkah ini merupakan bagian dari program jangka panjang Pemkab Bogor untuk menata wilayah dan mengembalikan fungsi ruang publik.
Meski tak jarang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, penertiban tetap dilakukan demi kepentingan bersama yang utamanya soal keamanan, kenyamanan.***




