POJOKBOGOR.id - Rencana penataan delapan persimpangan di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, segera memasuki tahap pelaksanaan.

Saat ini, Pemkab Bogor tinggal menunggu instruksi dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk memulai proses penertiban bangunan yang terdampak persimpangan di Jalan Raya Puncak.

Data bangunan yang akan ditertibkan telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sebagai dasar pelaksanaan penataan di lapangan.

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi, menjelaskan terdapat delapan titik persimpangan yang masuk dalam program penataan tersebut.

Adapun jumlah bangunan yang terdampak meliputi Simpang Gadog sebanyak 29 bangunan, Simpang Pasirmuncang 15 bangunan, Pasirangin 10 bangunan, Simpang Megamendung 48 bangunan, Simpang Cilember 13 bangunan, Simpang Hankam 24 bangunan, kawasan Pasar Cisarua 80 bangunan, serta Simpang Taman Safari Indonesia (TSI) sebanyak 18 bangunan.

“Seluruh bangunan tersebut sudah masuk dalam daftar program penataan,” ujar Agung, Kamis (11/6/2026).

Ia menambahkan, tahapan administrasi telah berjalan dengan dilayangkannya surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga kepada para pemilik bangunan maupun lahan.

“Untuk Simpang Cilember dan Simpang Hankam, datanya masih menyusul. Namun secara umum surat teguran sudah diberikan,” katanya.

Agung menjelaskan, sebagian besar bangunan yang masuk dalam program penataan berdiri di atas lahan berstatus hak milik. Karena itu, pemerintah daerah harus terlebih dahulu melakukan proses pembebasan lahan sebelum pelaksanaan penataan.

Berbeda dengan bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan maupun trotoar. Bangunan tersebut telah didata oleh masing-masing kecamatan dan dapat langsung ditertibkan karena dinilai melanggar aturan serta tidak memiliki izin.

“Bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan atau trotoar sebenarnya sudah didata oleh kecamatan dan tinggal ditertibkan karena melanggar serta tidak berizin,” tegasnya.

Meski demikian, hingga saat ini pihak UPT belum menerima informasi resmi mengenai jadwal pelaksanaan penertiban. Menurut Agung, Satpol PP masih menunggu arahan Bupati Bogor terkait lokasi yang akan diprioritaskan untuk dieksekusi maupun dibebaskan lahannya.

“Satpol PP masih menunggu perintah Bupati Bogor terkait lokasi mana yang lebih dahulu dieksekusi dan dibebaskan. Kemungkinan pemerintah daerah juga masih menunggu kesiapan anggaran. Informasinya, penataan ini menjadi target Bupati Bogor untuk direalisasikan tahun ini,” tandasnya.