POJOKBOGOR.id - Polsek Megamendung berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam 10 Januari 2026.
Operasi Lingkar Badai ini yang menyita puluhan botol miras dilakukan di empat titik, yaitu warung jamu di Desa Sukamanah, Warung jamu Cibogo, warung kelontong gang semen, dan warung jamu di wilayah Desa Cipayung.
Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, mengatakan bahwa sebanyak 73 botol miras dari berbagai merk berhasil disita.
“Semua miras tersebut banyaknya di toko jamu, dan sisanya di warung kelontongan,” ujar AKP Desi Triana, Minggu 11 Januari 2026.
Saat menyita Miras, tiga remaja yang sedang membeli Miras diperiksa, namun tidak ditemukan barang yang membahayakan.
“Hanya botol Miras yang sudah habis diminum, dan kita langsung arahkan agar mereka pulang ke rumah, dan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Patroli Lingkar Badai ini tidak hanya fokus pada Miras, tapi juga pada kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, seperti tawuran, geng motor, dan antisipasi Curat, Curas, dan Curanmor. Selain itu, kegiatan prostitusi juga menjadi sasaran patroli.
“Semoga kegiatan patroli badai di awal tahun ini menjadikan wilayah Kecamatan Megamendung kondusif,” harap AKP Desi Triana.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi mencegah gangguan ketertiban dan tindakan kriminalitas.



