POJOKBOGOR.id - Satnarkoba Polres Bogor mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor dalam dua pekan terakhir.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham menjelaskan, 14 kasus tersebut terdiri dari 5 kasus peredaran sabu dan 9 kasus penyalaahgunaan obat sediaan farmasi.

"Kami menetapkan 21 orang sebagai tersangka terdiri dari 20 laki-laki dam seorang perempuan," kata AKP Ilham di Mapolres Bogor, Jumat (15/9).

Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Praktik Gas Oplosan di Rumpin, Tabung 5 Kilogram Diisi dengan 3 Kilogram

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16,69 gram sabu, 11.601 obat sediaan farmasi dan 77 butir psikotropika.

Ilham menerangkan, peredaran dilakukan dengan modus operandi sistem tempel atau bertemu langsung dengan pembeli (COD).

"Jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi," jelas Ilham.

Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi, Baru Sebulan untung Rp100 Juta

Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan,  serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Bersama Dua Jenderal, Pj Gubernur Bey Machmudin Bentuk Tim Gabungan Selesaikan Pencemaran Sungai Cileungsi

"Dari seluruh barang barang bukti yang kami amankan ini bila di konversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Ilham. ***