POJOKBOGOR.id - Polres Bogor mengungkap 113 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bogor sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, polisi menangkap 155 orang tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, dari 113 perkara pihaknya menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu, 2,9 ganja, tembakau sintetis 1,8 kilogram, serta 50.228 buti Obat Keras Terlarang (OKT).

"Rincian per jenis kasus, untuk sabu terdapat 48 tersangka, ganja 5 tersangka, tembakau sintetis 23 tersangka dan OKT 79 tersangka. Dari 155 tersangka, terdapat 6 orang perempuan dan 149 laki-laki," ujar Wikha, Rabu 13 Mei 2026.

Baca Juga: Kuota Ditambah, Pertamina Jamin Pasokan Solar Subsidi Nelayan Pandeglang Tetap Aman

Selain narkoba, Polres Bogor juga menyita 9.468 botol miras hasil razia di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Bogor.

"Dari keseluruhan barang bukti yang disita, apabila dirupiahkan ini mencapai Rp3 miliar dan kita dapat menyelematkan kurang lebih 50 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelas Wikha.

Wikha menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Jo KUHP nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp3 miliar.

Baca Juga: Sampah tidak Diangkut, Warga Sentul City Geruduk DLH Kabupaten Bogor

"Khusus untuk OKT, kita sangkakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar," tegasnya.

Menurut Wikha, peredaran OKT saat ini sangat dekat dengan masyarakat. Karena pengedarnya kini kebanyak berkedok toko kosmetik, toko pulsa hingga warung kelontong.

"Jadi kita menindak beberapa toko yang menjadi lokasi untuk kamuflase berjualan obat keras tersebut. Ada yang menjadi toko klontong, toko kosmetik, toko pulsa dan sebagainya. Yang kemudian kita razia dan kita temukan barang bukti dan para tersangkanya di lokasi tersebut," kata Wikha. ***