POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menangkap seorang pemuda berinial AF (20), warga Kampung Peuteuy, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, usai menewaskan seseorang saat perang antar kampung.
Ia ditangkap di kediamannya pada 19 Agustus 2025. Diketahui, AF bertanggung jawab atas tewasnya WS (42) asal Kampung Parung Sapi, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, pasa Minggu 17 Agustus 2025.
Tawuran antar dua kampung itu, usai pertandingan sepakbola di Kampung Dagul, Desa Kalong Sawah. Saat rombongan dari Kampung Parung Sapi hendak pulang, mereka melewati Kampung Peuteuy, kemudian memprovokasi warga sekitar.
Baca Juga: Dekatkan Layanan ke Warga, Disdukcapil Kota Bogor Resmikan 'Loker Beres' di Kelurahan
Tawuran pun pecah. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, korban WS berada di baris depan dengan membawa senjata tajam. Begitu pun dengan pelaku AF.
Naas, WS terkena tusukan parang yang melukai perut sebelah kanannya, hingga menembus paru-paru dan hati.
Wikha Ardilestanto, menerangkan bahwa insiden bermula dari laga final turnamen sepak bola yang digelar pada 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Tour Malasari Halimun Salak Siap Digelar, Ribuan Pesepeda Bakal Jelajahi Kabupaten Bogor
"Setelah pertandingan berakhir, perayaan oleh suporter Kampung Parung Sapi yang mengeluarkan suara bising dari motor membuat emosi warga Kampung Peuteuy memuncak, yang berujung pada keributan dengan saling melempar batu. Tawuran kemudian terjadi di Jalan Raya Jasinga yang mengakibatkan satu orang meninggal dan beberapa korban luka," jelas Wikha, Kamis 21 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan, dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) dalam KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim gabungan dari Satreskrim, Inafis dan Unit Reskrim Polsek
Zona 5 melakukan penyelidikan dengan metode penelitian berbasis ilmu pengetahuan (Scientific
Crime Investigation).
Baca Juga: Tour Malasari Halimun Salak Siap Digelar, Ribuan Pesepeda Bakal Jelajahi Kabupaten Bogor
Beberapa metode yang diterapkan termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana tim turun ke lokasi untuk mengumpulkan barang bukti dan melakukan tindakan awal di TKP, serta mewawancarai para saksi.
Selain itu, Satreskrim Polres Bogor juga melakukan
pemeriksaan forensik medis dengan membawa jenazah korban ke RSUD Leuwiliang untuk diotopsi
oleh dokter forensik.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka tusukan dengan diameter 3cm di permukaan kulit dan kedalaman 20cm yang menembus paru-paru serta hati.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Bogor Beri Peringatan: Waspada Cacing Gelang, Ancaman Gizi Buruk pada Anak
Untuk menguatkan keterlibatan pelaku, barang bukti berupa celurit miliknya diamankan dan diperiksa untuk dicocokkan dengan luka pada tubuh korban. Melalui penyelidikan dan bukti ilmiah, tim berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
"Keberhasilan mengungkap kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan komitmen dan
profesionalisme tim Polres Bogor, dan ini merupakan hadiah yang paling berharga bagi Hari Juang Polri," tegasnya. ***



