POJOKBOGOR.id - Polres Bogor mengungkap rumah produksi tembakau sintetis di Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat jajaran Satnarkoba Polres Bogor mengamankan satu pelaku berinisial AF di wilayah Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Dari tangan pelaku AF kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,44 gram," ungkap Adhimas di Mako Polres Bogor, Rabu 19 Juni 2024.
Baca Juga: Perayaan Idul Adha 1445 H, MTXL Axiata Salurkan Hewan hingga Palestina dan Afrika
Setelah penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Bogor melakukan pengembangan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB dan di desa serupa, diamankan dua pelaku berinisial FH dan HN.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang tujuannya untuk diedarkan. Kedua pelaku mengaku menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari MI di daerah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan," kata Adhimas.
Kemudian pengembangan pun berlanjut ke wilayah Tangerang Selatan. Bermodalkan informasi dari para pelaku yang terlebih dahulu ditangkap, jajaran Satnarkoba Polres Bogor pun kembali menangkap dua pelaku di sebuah kontrakan di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat pada Senin 10 Juni 2024.
Baca Juga: Hari Ini Tahap Satu PPDB SMP Negeri Kota Bogor Dimulai, Disdik Sebut Server Aman dan Lancar
"Dua pelaku laki-laki yang kami amankan itu MI dan AP. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kontrakan yaitu narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,08 gram," jelas Adhimas.
Dari dua pelaku ini, Satnarkoba Polres Bogor juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk memproduksi tembakau sintetis.
"Dari keterangan pelaku MI, dia mengaku telah melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS. Sedangkan peranan tersangka AP (pelaku lain yang ditangkap) yaitu membantu di dalam mengedarkan (menempel) narkotika jenis tembakau sintetis," terang Adhimas.
Baca Juga: Ada Gunung Sampah di TPS Pasar Bogor, Perumda PPJ Sampai Sewa Armada Buat Angkut Kotoran
Pengembangan pun berlanjut. Di hari yang sama berbekal petunjuk dari MI dan AP, Satnarkoba Polres Bogor menangkap pelaku IS sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"IS kami tangkap. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung mdmb- inaca dengan berat bruto 3.135 gram / 3,1 kilogram dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," jelas Adhimas.
Berdasarkan pengakuan pelaku MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yaitu dari arahan FH, dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp25 juta untuk setiap satu kilogram bahan yang diproduksi.
Pun dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan itu juga didapat dari arahan FH.
"Adapun yang ditemukan merupakan sisa dari narkotika jenis sabu yang telah diedarkan, yang sebelumnya kedua pelaku menerima titipan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kilogram," ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono.
Tak berhenti di situ, Nur menyebutkan bahwa pihaknya kembali melakukan pengembanga. Hingga pada Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB ditangkap pelaku BC di Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 74,6 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dari saudara MI yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Bogor," jelas Nur. ***



