POJOKBOGOR.id - Polres Bogor mengungkap pelaku begal, yang menewaskan IR (58) pada 30 September 2024. Bukan cuma merampas motor korban, pelaku berlaku keji karena dilatari sakit hati.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, masing-masing pelau berinisial S, AJ dan IR.

Adhimas menerangkan, dalam kasus ini S merupakan otak kejahatan. Ia memiliki rasa sakit kepada korban IR karena ditagih hutang yang menurutnya dengan cara tidak pantas.

Baca Juga: Rena Da Frina Rumuskan Solusi untuk Kurangi Angka Kemiskinan di Kota Bogor

Menurut Adhimas, S memiliki hutang kepada korban sekitar Rp8 juta. Namun, S merasa sakit hati kepad korban karena menagih hutang dengan pekataan yang tidak mengenakkan.

"Jadi informasi awal permasalahan utang piutang. S ini memiliki utang piutang terhadap IR. Kemudian saat cara menagihnya mungkin ada kata-kata yang kurang enak, kurang tepat didengar pelaku," jelas Adhimas, Kamis, 24 Oktober 2024.

Setelah itu, pelaku S merencanakan untuk menganiaya korban dengan mengajak dua pelaku lain yaitu AJ dan R. Mereka kemudian memganiaya korban hingga tewas, kemudian merampas sepeda motornya.

Baca Juga: Calon Wali Kota Bogor Dedie Rachim jadi Sasaran Target Black Campaign, Tim Kuasa Hukum Gercep Ambil Tindakan

"Jadi mereka sudah merencanakan beberapa kali, namun baru melaksanakan eksekusi pada tanggal 30 September 2024," jelas Adhimas.

Bunuh Diri

Dalam gelar perkara di Mapolres Bogor, Kamis 24 Oktober 2024, hanya AJ dan R yang bisa dihadirkan. Pasalnya, pelaku utama S telah bunuh diri sebelum ditangkap polisi.

"S meninggal dunia gantung diri pasa 11 Oktober 2024," ungkap Adhimas.

A diduga nekat mengakhiri hidup karena ketakukan sedang dicari polisi. "Karena dia (pelaku S) ketakutan karena sudah teridentifikasi oleh pihak kepolisian, kemudian mungkin kalut. Kami juga belum bisa memastikan lebih lanjutnya, masih kami dalami," tegasnya.

Namun, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni AJ dan R yang membantu pelaku S untuk melampiaskan balas dendamnya.

Baca Juga: XL Axiata Siap Hadapi Tantangan Berat di Tengah Ketidakpastian Regulasi dan Kompetisi Industri

"Pelaku AJ ditangkap di Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Bogor, dan tsk R di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Pasal 338 KUHP diancam paling lama penjara 15 tahun dan Pasal 365 KUHP pidana paling lama 15 tahun.

"Para pelaku pekerjaannya buruh semua," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial IR (58) tewas usai ditemukan bersimbah darah di Ciampea, Kabupaten Bogor pada 30 September 2024. Korban meregang nyawa diduga menjadi korban begal motor.

"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka sobek di kepala belakang sepanjang 15 cm dan luka di dahi 5 cm," ujar Kapolsek Ciampea Kompol Suminto pada 30 September 2024.

Baca Juga: Transformasi Digital XL Axiata: Inovasi AI untuk Layanan Unggul dan Efisiensi Operasional

Berdasarkan keterangan keluarga, korban keluar rumah sekira pukul 01.00 WIB dengan maksud menjemput putrinya menggunakan motor. Namun, korban justru ditemukan bersimbah darah dan motornya hilang diduga dibawa oleh pelaku begal. ***