POJOKBOGOR.id - Polsek Rancabungur menangkan 18 pelajar dari dua sekolah, usai menggelar aksi tawuran pada Jumat, 26 Januari 2024 malam. Dalam tawuran tersebut, salah satu pelajar harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat menjelaskan, 18 pelajar terdiri dari 8 pelajar asal SMK Golden Rancabungur dan 10 pelajar SMK Negeri 1 Kemang. Diketahui, korban berinisial WK (15) yang kini dirawat berasal dari sekolah yang disebut belakangan.
"Pelaku utama berinisial R usia 16 tahun warga Ciampea, Kabupaten Bogor," kata Azis Hidayat, Selasa (30/1).
Baca Juga: Hujan-hujanan, Anang Ditemani Ashanty Blusukan di Bojonggede
Menurut Azis, pelaku R merupakan pelajar kelas X SMK Golden Rancabungur. Kepada polisi, dia telah mengakui perbuatan yang dilakukan bersama teman-temannya tersebut.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi berupa 7 bilah senjata tajam dan tiga unit sepeda motor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam. ***



