POJOKBOGOR.id - Polsek Tanjungsari berhasil mengungkap praktik gas elpiji subsidi atau gas melon oplosan subsidi di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus gas melon oplosan itu, satu orang terduga pelaku beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran diamankan.

Kapolsek Tanjungsari Inspektur Satu Ekka Sakti Koeswanto di Bogor, Sabtu 11 April 2026 menjelaskan, pengungkapan kasus gas melon oplosan tersebut dilakukan jajaran Polsek Tanjungsari sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari.

Pelaku diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk kepentingan ilegal.

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas subsidi tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 370 tabung gas elpiji 3 kilogram, 91 tabung elpiji 12 kilogram kosong, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit mobil boks, timbangan digital, alat bantu pengoplos, tutup segel gas, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Polisi menduga pelaku memindahkan isi gas dari tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ­ukuran lebih besar untuk memperoleh keuntungan.

Atas perbuatan melakukan gas melon oplosan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik gas melon oplosan tersebut. Polsek Tanjungsari juga telah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi kejadian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.