POJOKBOGOR.id - Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu memastikan akan mengevaluasi kembali penerapan jam operasional truk angkutan tambang di Kabupaten Bogor, menyusul kecelakaan truk yang menyebabkan rumah rusak di Parungpanjang, Jumat (22/3).
"Kami kecewa dan ini menjadi bahan evaluasi atas pelaksanaan kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan pengusaha transportasi tambang," kata Asmawa Tosepu, Minggu (24/3).
Ia mengaku sudah menugaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor untuk memberikan perhatian khusus mengenai kejadian tersebut dengan meningkatkan koordinasi bersama pihak-pihak terkait dalam menegakkan aturan di lapangan.
Baca Juga: Truk Angkutan Tambang Tabrak Rumah Warga, Jam Operasional Perlu Dievaluasi Lagi
Angkutan khusus tambang yang terlibat kecelakaan tersebut beroperasi di luar jam operasional yang telah disepakati, yakni pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk kendaraan tanpa muatan dan pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk angkutan tambang dengan membawa muatan.
"Ini menjadi 'warning' (peringatan) bagi aparat di lapangan untuk mencermati kejadian ini. Saya sudah tugaskan Kadishub selaku OPD (organisasi perangkat daerah) teknis," ujarnya.
Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto menjelaskan, kejadian ini melibatkan truk tronton engkel B 9398 NYV, truk Cold Diesel dengan H 1556 SW, serta sepeda motor Honda Supra X A 3583 YQ.
Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat truk tronton engkel sedang melaju dari arah Cigudeg menuju Parungpanjang, namun kehilangan kendali saat mencoba menghindari mobil yang sedang parkir di jalan.
Hal ini menyebabkan truk tersebut menabrak truk Cold Diesel yang datang dari arah berlawanan, serta sepeda motor yang berada di sekitar area kecelakaan. Akibatnya, dua pengendara mengalami luka ringan.
Yang mana diketahui, baru-baru ini Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu telah mengabulkan permohonan para transporter truk tambang, mereka meminta untuk kembali melakukan uji coba jam operasional truk tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang dan sekitarnya.
Baca Juga: Beri Kontribusi Besar pada Masyarakat, XL Axiata Berhasil Raih Tiga Penghargaan Bergengsi
Padahal, saat Iwan Setiawan masih menjabat sebagai Bupati Bogor, memberikan jam operasional bagi truk tambang di pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.
Hal ini tertuang dalam revisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang, yang ditandatangani pada 17 November 2023 lalu.
Larangan tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan, diantaranya karena banyaknya masyarakat yang terlibat kecelakaan lalulintas dengan truk tambang.
Baca Juga: Kasus DBD di Kota Bogor Makin Mengerikan, Segini Jumlah Warga yang Sudah Meninggal
Selain itu, karena perbedaan jam operasional di Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Tangerang dengan rentang cukup lama, pun menjadi salah satu pertimbangan Iwan.
Namun, kebijakan tersebut belakangan dirubah kembali oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada saat menerima audiensi para transporter truk tambang.
Terdapat 8 poin telah disepakati oleh kedua belah pihak, yang mana pada poin pertama disepakati pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang.
Angkutan tambang tanpa isi atau kosongan yang masuk ke Kabupaten Bogor dari arah Tangerang akan dimulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, pemberlakuan tersebut dimulai sejak 14 Maret 2024.
Hal tersebut diambil dari Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021. ***



