POJOKBOGOR.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mencatat 91 kejadiam pencurian meter air milik pelanggannya selama tahun 2024, terutama di wilayah Bogor Barat, seperti Kecamatan Leuwiliang, Cibungbulang dan Ciampea.

Perumda Tirta Kahuripan pun telah berkoordinasi dengan tiga polsek di wilayah tersebut untuk memberantas aksi yang meresahkan masyarakat tersebut.

Direktur Umum Perumda Tirta Kahuripan Abdul Somad menjelaskan, pemcurian meter air, tidak hanya merugikan pelanggan, tapi juga merugikan perusahaan karena menyebabkan kebocoran.

Baca Juga: Petugas KPPS di Desa Cilebut Timur Meninggal Dunia

"Air jadi terbuang begitu saja tanpa meter air yang juga membuat tekanan air di wilayah tersebut menurun," kata Abdul Somad, Jumat (16/2).

Sehingga diperlukan pengamanan ekstra oleh pemilik rumah, baik dari segi posisi meter yang aman, namun tetap mudah dibaca oleh petugas pembaca meter hingga menggunakan kerangkeng besi tambahan.

"Karena yang diincar oleh pencuri dari meter air adalah aksesoris yang terbuat dari logam kuningan. Dan perlu diketahui oleh masyarakat dan pelanggan bahwa petugas pembaca meter selalu membawa kartu identitas pegawai dan tidak pernah melakukan pembacaan di malam hari. Bagi pelanggan yang posisi meter airnya berada di luar pagar rumah dapat melaporkan ke cabang pelayanan untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman," tegas Abdul Somad.

Baca Juga: Istri Gerebek Suami Selingkuh di Sentul Viral di Media Sosial

Sementara Kasat Samapta Polres Bogor AKP Yogi Nugraha dalam sosialisasi pencegahan meter air di acara podcast Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mengaku telah mendapat laporan dari polsek setempat atas kejadian tersebut dan akan melakukan antisipasi lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut Polres melalui Polsek dan Bhabinkamtibmas bersama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan akan lebih intensif melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kelurahan hingga RT/RW dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungannya dengan melakukan giat siskamling," tegas Yogi.

Kasat Samapta Polres Bogor menyampaikan bahwa tindakan pencurian dengan pengrusakan dapat dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan apabila terjadi pencurian meter air dapat segera menghubungi 110 untuk mendapatkan respon cepat dari kepolisian. ***