POJOKBOGOR.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor menyelenggarakan penyerahan bantuan alat bantu dengar di Ruang Rehabilitasi Sosial.

Kegiatan yang sudah dimulai dari Rabu, 15 Mei 2024 ini merupakan bagian dari Program Rehabilitasi Sosial yang bertujuan mendukung penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak terlantar dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas agar dapat menjalankan fungsi sosialnya secara optimal.

Dalam rangka itu, Dinas Sosial Kabupaten Bogor memberikan bantuan kepada 700 penyandang disabilitas yang terdata, didampingi oleh pendamping sosial.

Baca Juga: Nyaris Setahun Akhirnya 39 Eks Karyawan PDJT Kota Bogor Terima Gaji yang Tertunda

Penyerahan alat bantu dengar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penerima bantuan, dengan tambahan bimbingan tentang penggunaan alat tersebut.

Program ini menjadi prioritas dalam upaya mendukung Standar Pelayanan Minimal dan mengatasi minimnya fasilitas bantuan bagi penyandang disabilitas di wilayah tersebut.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan proses rehabilitasi sosial dapat membantu penyandang disabilitas dalam melaksanakan fungsi sosialnya dengan lebih baik dan bermanfaat dalam kehidupan masyarakat.***