POJOKBOGOR.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas produksi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bogor.

Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemkab Bogor melalui tim gabungan lintas perangkat daerah melakukan peninjauan sekaligus mengambil langkah administratif terhadap aktivitas produksi minuman beralkohol di PT Intitirta Sarimakmur, Citeureup, Senin (24/8/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan industri sekaligus menjaga ketertiban serta kondusivitas masyarakat.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Sunda lewat Angklung dan Kuliner Tradisional

Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri atas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPTR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Perundang-undangan, serta Bagian Hukum Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penanganan persoalan tersebut dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu dasar pengawasan yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Rudy Susmanto Dorong Integrasi Program SKPD untuk Ciptakan 5.000 Lapangan Kerja Baru

“Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ajat.

Ajat menegaskan, Pemkab Bogor akan memastikan penanganan persoalan tersebut berjalan secara kondusif dan terukur. Perangkat daerah terkait juga akan dilibatkan untuk melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut di lapangan.

Menurutnya, aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Namun, setiap langkah penanganan tetap harus dilakukan berdasarkan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kalteng Kebakaran Hebat, Seluruh Dinas Malah Beramai-ramai Beri Ucapan Ultah Istri Gubernur di Medsos

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana tetap aman dan kondusif. Untuk persoalan hukum lainnya yang sedang berjalan, mari kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Perusahaan Hormati Proses Hukum

Di sisi lain, pihak PT Intitirta Sarimakmur menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengambil sejumlah langkah untuk menjaga kondusivitas.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa sekitar 70 persen dari total kurang lebih 200 pegawai akan dirumahkan menyusul penghentian aktivitas produksi.

Baca Juga: Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disiapkan, Warga Kabupaten Bogor Diminta Cek Undangan Penyaluran

Pihak perusahaan menyatakan siap berkoordinasi dengan Disnaker terkait konsekuensi ketenagakerjaan yang timbul akibat penghentian kegiatan produksi.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Kami juga bertanggung jawab terhadap para pekerja dan akan berkoordinasi dengan Disnaker,” ujar perwakilan perusahaan.

Sementara itu, perwakilan ulama mengapresiasi respons cepat Pemkab Bogor dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Apresiasi diberikan atas langkah pemerintah daerah yang turun langsung melakukan peninjauan serta mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Kunjungan ke NTT Ditunda, Presiden Prabowo Justru Terlihat Hadiri Pernikahan Sekretaris Pribadinya

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat, menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah, serta memastikan kegiatan usaha di Kabupaten Bogor berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. ***