POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan 852 personel, untuk melakukan penertiban tahap II di Jalur Puncak. Sebanyak 196 bangunan pedagang, termasuk warpat akan ditertibkan pada pekan depan.

"Semua mekanisme sudah ditempuh. Dari sosialisasi, pemberian peringatan, teguran sudah semua. Bahkan, pemilik 196 bangunan sudah diundang dan diberi penjelasan," kata Asmawa Tosepu, Kamis 15 Agustus 2024.

Dia menegaskan, Pemkab Bogor awalnya akan melakukan penertiban pada 25 Agustus 2024. Namun, karen pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari Minggu, maka penertiban dilakukan pada 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Rudy Susmanto Sambangi Balai Kesejahteraan Sosial, Janjikan Wisma Disabilitas

"Jadi karena tanggal 25 itu hari Minggu tidak mungkin kami laksanakan penertiban. Lebih baik lewat sedikit daripada maju, melanggar," kata Asmawa Tosepu, Jumat 15 Agustus 2024.

Penertiban tahap II nanti, meliputi 196 bangunan, termasuk Warpat, bianglala miliki PT Jaswita dan Asep Stroberi, jika hingga hari penertiban tidak kunjung melengkapi perizinannya.

"Semua yang tidak ada izinnya. Yang melanggar ketentuan kita bongkar," tegas Asmawa. ***