POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, segera menggelontorkan Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2025 sebesar Rp279 miliar untuk seluruh pemerintah desa di Bumi Tegar Beriman.

Wakil Bupati Jaro Ade menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang BHPRD telah ditandatangani Bupati Rudy Susmanto dan disosialisasikan kepada seluruh kepala desa.

"Ini (BHPRD) sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh kepala desa. Karena Bupati sendiri ingin BHPRD segera dimanfaatkan seluruh pemerintah desa," kata Jaro Ade.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Geram atas Ulah Kades Gunung Menyan usai Olok-olok Nasi Kotak

Meski begitu, ia mengingatkan kepala desa agar patuh pada aturan dalam penggunaan dana BHPRD, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari yang justru merugikan.

"Komitmen dari Pak Bupati agar posisi di bulan Ramadhan ini, dan apalagi ini menghadapi Idul Fitri kan pasti banyak kepala desa kebutuhan-kebutuhan dengan tokoh dan yang lain-lain. Yang terpenting sosialisasi dari Perbup terkait dengan aturan-aturannya sudah dilakukan," papar Jaro Ade.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Andri Hadian menjelaskan, tahun ini dana BHPRD Kabupaten Bogor mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga: Bogor City Trail 2025: Eksplorasi Keindahan Alam Bogor dalam Perayaan HJB ke-543

"Kurang lebih Rp279 miliar, ada peningkatan dari tahun lalu Rp249 miliar atau kurang lebih 12 persen," jelas Andri Hadian.

Bupati Bogor Rudy Susmanto langsung menandatangani perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) usai dilantik menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perubahan Perbup BHPRD ini bertujuan agar para perangkat desa bisa memanfaatkan dana dari BHPRD dengan sesegera mungkin, mengingat sepekan lagi memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Baca Juga: Sintha Dec Checawaty yakin Menangi Musprov Kadin Jawa Barat

"Supaya operasional para perangkat desa bisa berjalan sebelum memasuki bulan suci Ramadan, maka kita selesaikan terkait Perbup BHPRD," kata Rudy.

Perbup pertama yang ditandatangani Rudy ini merupakan perubahan atas Perbup nomor 32 tahun 2023 tentang pengalokasian dan tata cara penyaluran bagian desa dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah.

Rudy mengaku telah mendelegasikan penerbitan Perbup tersebut kepada Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, karena harus mengikuti kegiatan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, sepekan ke depan.

Baca Juga: Pemkab Bogor Biayai Perawatan Hasbi, Penderita Leukimia di Ciomas

"Saya kembali dari retret poin-poin yang saya sampaikan harus segera berjalan," tegasnya. ***