POJOKBOGOR.id - Menjawab keresahan warga Perumahan Green Valley yang berada di RT01/RW05, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar audiensi belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut menghadirkan beberapa stakeholder terkait, diantaranya Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dishub, dan beberapa pengurus wilayah.

Isih, Ketua RT01/RW05 Perumahan Green Valley mengatakan, sebagaian warga yang ada di sana menyampaikan beberapa kebingungan diantaranya soal pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), bagaimana kedepannya setelah ada putusan penyerahan aset PSU kepada Pemkab Bogor ini.

"Warga bingung, nanti bagaimana pengelolaan sampah jika PSU sudah tidak lagi dikelola SGC (PT Sukaputra Graha Cemerlang). Tak hanya itu, warga juga bingung mengenai pengurusan keamanan di sana nantinya," tutur Isih saat melakukan pertemuan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto menjelaskan, terkait keputusan PTUN sudah inkrah memberikan keputusan Pemda agar mengelola.

Sejauh ini, lanjutnya, Pemkab Bogor dan PT Sentul City Tbk sudah menjalani langkah langkah putusan itu dengan memasang papan pengumuman.

"Kami harus sosialisasi kepada warga terkait dengan pengelolaannya, apalagi proses sertifikasi juga sudah berjalan," tutur Eko.

Dia mengatakan, sambil menunggu serfikasi selesai, Pemkab Bogor menerima aspirasi keinginan warga Green Valley soal pengelolaan PSU nantinya.

"Kami akan menyampaikan nanti keinginan warga mau seperti apa. Jadi kami tetap mengutamakan keinginan warga. Kita hanya menjembatani, memfasilitasi, mengakomodir dan memelihara," tambah dia.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf, jika ada beberapa warga yang merasa tidak dilibatkan sejak awal wacana penyerahan PSU dari PT Sentul City ke Pemkab Bogor ini bergulir.

"Saya secara pribadi mohon maaf jika sosialisasi tidak berjalan maksimal sejak awal. Bukan tidak dilibatkan, karena kami ini kan ada tuntutan dari warga. Sebagian warga yang tidak setuju, tidak tahu, ada warga yang tahu, ada warga yang tidak tahu perihal pengelolaan ini diserahkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah daerah mengelola. Nah ini memang kami harus pintar pintar menyikapinya. Namun tetap kami akomodir," tandas dia.

Di tempat yang sama, Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Dede Armansyah menyampaikan, jika sebelumnya pengelolaan diberikan ke SGC yang ditunjuk langsung
oleh PT Sentul City sebagai pengembang, kemudian ada warga yang dirugikan dalam pelayanan, warga harus komplain ke SGC langsung yang lokasinya lumayan jauh.

Dengan adanya serahterima ini, sambung dia, warga diberikan kewenangan untuk mengelola seperti IPL dan lain sebagainya. Karena itu di masa transisi ini, jika warga masih ingin memakai jasa SGC maka Pemkab Bogor mempersilahkan.

"Kewenangan warga itu sudah leluasa sekarang dengan pelimpahan PSU ini. Jadi warga klaster ini bisa melakukan pengelolaan sendiri. Silahkan jika ingin berbadan hukum atau dibentuk paguyuban," urai dia.

"Bahkan jika warga ingin pengelolaan sampah dari pihak luar tidak masalah, tinggal ditunjuk saja vendornya," urai tutup dia.