POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan bahwa pengelolaan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Sentul City telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan melalui penjelasan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, yang menegaskan bahwa penyerahan PSU telah dilakukan secara administratif kepada pemerintah daerah.
Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyatakan bahwa seluruh PSU di Sentul City sudah diserahkan kepada Pemkab Bogor sesuai mekanisme penyerahan yang berlaku.
Dengan demikian, secara administrasi, status PSU dinyatakan sudah berada pada pihak pemerintah daerah.
Penyerahan PSU 100 Persen secara Administratif
Eko menegaskan bahwa penyerahan PSU Sentul City telah tuntas pada tahap administratif.
Ia menyebut bahwa seluruh PSU yang ada di kawasan tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga dari sisi pencatatan dan dokumen pengalihan, prosesnya telah selesai.
“Iya sudah, jadi sekarang semua PSU Sentul secara administrasi sudah diserahkan ke Pemda,” kata dia.
Penegasan ini penting karena dalam praktik pengelolaan PSU, perbedaan antara penyerahan administratif dan penyelesaian teknis di lapangan dapat memengaruhi kepastian pemanfaatan.
Artinya, meskipun secara administrasi PSU sudah diserahkan, masih diperlukan tahapan lanjutan untuk memastikan legalitas fisik lahan benar-benar lengkap.
Proses Sertifikasi Lahan oleh ATR/BPN
Meski penyerahan administratif telah dilakukan, Eko menyampaikan bahwa proses sertifikasi lahan PSU masih berlangsung.
Menurutnya, sertifikasi dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Bogor, dengan status lahan yang tengah diproses atas nama pemerintah daerah.
“Sudah diserahkan ke Pemda. Nah, saat ini PSU-PSU tersebut lahan nya sedang proses sertifikasi-sertifikasi di BPN atas nama Pemda,” jelas dia.
Dengan adanya proses sertifikasi yang sedang berjalan, Pemkab Bogor menunjukkan adanya tahapan pematangan status hukum untuk mendukung pengelolaan PSU ke depan.
Sertifikasi yang dilakukan atas nama Pemda juga menjadi aspek yang relevan untuk mencegah potensi tumpang tindih kewenangan atau hambatan pemanfaatan.
Pengelolaan Sebagian Klaster dan Rencana Pemanfaatan
Eko juga menyinggung bahwa selain penyerahan PSU, terdapat sebagian klaster yang telah menjalani penyerahan pengelolaan.
Hal ini mengindikasikan bahwa pengalihan fungsi dan pengelolaan tidak selalu menunggu seluruh proses sertifikasi selesai, meski tetap bergantung pada skema dan kesiapan administrasi/teknis yang ada.
Lebih lanjut, Pemkab Bogor menyatakan sedang melakukan perencanaan agar PSU yang sudah diserahkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga sekitar.
Fokus perencanaan tersebut diarahkan pada pengaturan pengelolaan sarana dan prasarana agar manfaatnya dapat dirasakan, baik untuk kebutuhan komunitas maupun keberlanjutan layanan kawasan.
Langkah Lanjutan: Pengaturan Pengelolaan oleh Pemda
Dalam konteks ini, tahapan setelah penyerahan administratif dan sertifikasi menjadi kunci.
Pemanfaatan PSU umumnya terkait dengan penetapan skema pengelolaan, koordinasi lintas pihak, serta pengaturan teknis agar fungsi PSU berjalan sesuai peruntukannya.
Pemkab Bogor menyebut sedang menyiapkan pengaturan tersebut.
“Nah, sekarang Pemda lagi ngatur-ngatur berkaitan dengan pengelolaan sarana prasarana itu sendiri,” tutup dia.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan Pemkab Bogor memperlihatkan bahwa proses PSU di Sentul City telah bergerak pada dua jalur: pengalihan administratif yang telah tuntas dan penyelesaian sertifikasi lahan yang masih berlangsung.
Ke depan, keberhasilan pemanfaatan PSU akan sangat ditentukan oleh kelengkapan legalitas serta kesiapan pengelolaan agar fasilitas publik di kawasan tersebut dapat memberikan manfaat yang nyata bagi warga.***




