POJOKBOGOR.id - Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor, terkena tilang saat melintas di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin 19 Mei 2025.

Namun, dalam unggahan Instagram @jabodetabek24info mobil jenis Mitsubishi Xpander Cross berwarna hitam itu, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukkan.

Mobil itu menggunakan plat nomor berwarna putih, dari seharusnya menggunakan plat nomor berwarna merah, karena statusnya yang merupakan mobil milik pemerintah.

Baca Juga: Bupati dari Walikota Bogor Sepakat Selesaikan Masalah Sampah Bersama-sama

Dalam unggahan foto di akun tersebut, mobil itu seharusnya menggunakan plat merah bernomor F 1554 I, namun diganti dengan plat putih bernomor F 1557 YM.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika pun menegaskan akan memberi sanksi kepada pengguna mobil dinas tersebut.

Ia pun menyebut mobil itu digunakan sebagai kendaraan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: XLSMART Hadirkan Bundling eSIM Eksklusif untuk OPPO dan Samsung, Internetan Praktis Setahun Tanpa Kartu SIM!

"Punya Bappenda. Kalau plat merah yang harusnya merah kan sedang menjalankan tugas kedinasan. Tentu ada sanksi karena sudah mengubah plat dinas tanpa izin. Kendaraannya juga akan ditarik," tegas Ajat. ***