Oleh: Vinus Yusfitriadi
(Founder Visi Nusantara Maju)
POJOKBOGOR - Isu pemekaran Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur bukan cerita baru.
Wacananya sudah bergulir sejak 2004, kajian akademik rampung, skor kelayakan terpenuhi, namun hasilnya tetap nihil.
Penyebab utamanya satu, yakni moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berlaku sejak 2014 melalui UU Nomor 23 Tahun 2014.
Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menilai moratorium bukan alasan untuk berhenti berikhtiar.
Menurutnya, pemekaran tetap bisa diperjuangkan secara kolektif dengan kekuatan relasi politik dan kesiapan daerah.
Angin segar mulai terasa di era kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi periode 2025–2030.
Dalam waktu kurang dari satu tahun menjabat, keduanya langsung mengeksekusi langkah konkret yang selama dua dekade tak kunjung terlihat.
Dari sisi anggaran, Pemkab Bogor mengalokasikan Rp50 miliar pada APBD 2025 untuk pembebasan lahan jalan lingkar Rancabungur–Leuwiliang.
Tak berhenti di situ, anggaran infrastruktur senilai Rp300 miliar disiapkan pada 2026 untuk pembangunan di wilayah Bogor Barat, dengan kebijakan serupa juga diarahkan ke Bogor Timur.
Pemkab juga menyiapkan kualitas sumber daya manusia melalui program “Minimal S1 Satu Desa” yang akan diterapkan mulai 2026.
Program ini dirancang untuk memastikan daerah hasil pemekaran memiliki SDM yang siap mengelola pemerintahan dan layanan publik, termasuk sektor kesehatan.
Di bidang infrastruktur, percepatan pembangunan langsung terlihat melalui pengaspalan jalan menuju wilayah barat dan selatan Kabupaten Bogor seperti Nirmala dan Tamansari.
Langkah ini sekaligus mengingatkan sejarah bahwa kantor bupati pertama Bogor pernah berada di wilayah Malasari.
Terobosan penting lainnya adalah penetapan lokasi pasti pusat pemerintahan Kabupaten Bogor Barat.
Jika sebelumnya hanya sebatas wacana di Kecamatan Cigudeg, kini Pemkab Bogor telah menetapkan lokasi secara detail, lengkap dengan maket, fasilitas pendukung, dan ruang terbuka hijau yang menjadi dokumen resmi Bappedalitbang.
Perencanaan tata kota dan tata wilayah juga disusun bersama Ikatan Ahli Perencanaan Nasional (IAP), lembaga profesional yang turut terlibat dalam perencanaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kajian ini menjadi fondasi pengembangan wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur pasca pemekaran.
Dalam hal penyediaan lahan, Rudy Susmanto mengambil langkah berani dengan mengajukan permohonan penggunaan aset PTPN 1 Regional 2.
Hasilnya, lahan seluas 41 hektare disetujui untuk dijadikan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor Barat, sesuatu yang belum pernah terjadi pada pemerintahan sebelumnya.
Dari sisi politik, kekuatan relasi vertikal menjadi modal utama.
Hubungan langsung dengan gubernur, presiden, dan jajaran menteri dinilai mempercepat proses komunikasi politik terkait pemekaran, meski tetap harus dibarengi kesiapan daerah secara menyeluruh.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Lokakarya, Pelantikan, dan Musyawarah Kerja KPPKBB pada 17 Desember 2025 yang dihadiri sekitar 1.500 pemangku kepentingan Bogor Barat.
Dalam forum itu, Rudy dan Ade menepis anggapan bahwa pembangunan hanya terpusat di Cibinong, sekaligus menegaskan dukungan penuh terhadap pemekaran Bogor Barat dan Bogor Timur.
Pemkab Bogor menekankan bahwa keberhasilan pemekaran tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada dukungan kolektif seluruh elemen masyarakat.
Tanpa kohesivitas bersama, percepatan DOB hanya akan kembali menjadi wacana panjang.
Baik, kita tambahkan opini dengan judul sesuai dokumen. Singkat, tajam, dan masih masuk akal secara jurnalistik.
Jika pemekaran Bogor Barat dan Bogor Timur selama ini dianggap sekadar mimpi panjang, maka periode kepemimpinan Rudy Susmanto mulai mengubah mimpi itu menjadi daftar pekerjaan nyata.
Bukan lagi seminar, spanduk, atau janji normatif yang diulang setiap lima tahun, tetapi keputusan anggaran, penetapan lokasi, hingga pengamanan lahan.
Keberanian terbesar Rudy bukan pada retorika dukungan terhadap DOB, melainkan pada kesediaannya mengambil risiko politik.
Mengalokasikan ratusan miliar rupiah, menetapkan pusat pemerintahan, dan membangun infrastruktur di wilayah yang bahkan belum resmi menjadi kabupaten baru jelas bukan langkah aman secara politik. Namun justru di titik itu terlihat keseriusan.
Langkah ini juga menampar pola lama pemerintahan daerah yang kerap berlindung di balik alasan moratorium.
Rudy memilih pendekatan berbeda: menyiapkan daerah seolah pemekaran tinggal menunggu lampu hijau pusat.
Ketika regulasi dibuka, Bogor Barat dan Timur tidak memulai dari nol, tetapi dari posisi siap jalan.
Tentu, pemekaran bukan tujuan akhir. Tanpa kesiapan SDM, tata ruang, dan pelayanan publik, DOB hanya akan melahirkan daerah baru dengan masalah lama.
Namun dengan strategi yang terstruktur dan dukungan politik vertikal yang kuat, arah kebijakan saat ini menunjukkan bahwa pemekaran tidak lagi sekadar wacana, melainkan proses yang sedang berjalan.
Pada titik ini, bola tidak hanya ada di tangan bupati.
Dukungan masyarakat, konsistensi birokrasi, dan pengawalan publik akan menentukan apakah langkah konkret ini benar-benar berujung pada lahirnya Daerah Otonomi Baru, atau kembali menjadi catatan panjang dalam arsip sejarah Bogor.




