BOGOR.POJOKSATU.id - Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama unsur TNI menyisir kawasan hutan dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Operasi kemudian dilanjutkan ke sejumlah titik lainnya di sepanjang bentang konservasi Halimun. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan langsung memusnahkan 31 tenda biru yang diduga kuat menjadi tempat aktivitas tambang liar.
Struktur tenda tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penyimpanan peralatan, tempat istirahat pekerja, hingga titik pengolahan material emas secara ilegal.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat yang telah aktif melapor terkait keberadaan aktivitas ilegal di dalam kawasan taman nasional.
Ia menegaskan, operasi ini bukan hanya tindakan sesaat, namun akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memutus aktivitas tambang liar, terlebih saat memasuki musim penghujan.
Menurut Dwi, praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan berpotensi memicu kerusakan lingkungan yang serius.
Selain merusak vegetasi dan tanah di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), aktivitas tersebut juga meningkatkan risiko longsor hingga banjir bandang yang dapat mengancam keselamatan warga di wilayah bawah.
“Dengan kondisi cuaca yang semakin ekstrem, risiko bencana semakin tinggi akibat kerusakan hutan. Penertiban ini menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal di kawasan TNGHS dan wilayah rawan lainnya, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
Operasi pengamanan kawasan konservasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus mencegah bencana ekologis yang mengancam lingkungan dan keselamatan warga sekitar. ***



