BOGOR.POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Bogor resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur kegiatan belajar mengajar pada tanggal 1–2 September 2025.
Dalam edaran tersebut, seluruh peserta didik dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP diminta untuk mengikuti pembelajaran dari rumah.
Sementara itu, untuk jenjang SMA dan SMK, kegiatan belajar menyesuaikan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif dan bentuk perhatian terhadap keselamatan peserta didik dalam menyikapi situasi yang tengah berkembang di masyarakat akhir-akhir ini.
Melalui pembelajaran dari rumah, diharapkan proses belajar tetap berjalan tanpa mengurangi aspek keamanan dan kenyamanan siswa.
Disdik Kabupaten Bogor juga menegaskan bahwa satuan pendidikan tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawasi aktivitas peserta didik selama belajar dari rumah, dengan dukungan dan kerja sama dari orang tua.
Dengan adanya kebijakan sementara ini, pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi menjaga kondusivitas.
Sekaligus memastikan hak anak-anak untuk tetap mendapatkan pendidikan yang optimal meski tidak hadir secara langsung di sekolah. ***



