BOGOR.POJOKSATU.id - Miris dengan kondisi kawasan Puncak Bogor belakangan ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq akhirnya dengan tegas mencabut beberapa izin usaha wisata.

Dicabutnya izin usaha wisata di kawasan Puncak Bogor juga bukan tanpa alasan sebenarnya, melainkan karena dinilai tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sebanyak 9 dari 33 unit usaha di lahan kerja sama dengan PTPN dicabut izinnya karena tidak mematuhi perintah pembongkaran.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan Agustus 2025 ini untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Namun jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa dan juga akan diproses secara hukum.

Bukan hanya itu saja, Kementerian Lingkungan Hidup nampaknya tidak main-main dengan penertiban kawasan Puncak Bogor.

Hanif Faisol menegaskan dirinya beserta dengan jajaran akan menindak penggunaan ilegal atas 400 hektare lahan lainnya.

"400 hektare lahan lainnya juga akan kami urus kedepannya" ungkapnya.

Ia menegaskan, keberadaan bangunan liar di kawasan Puncak Bogor semakin memperburuk kondisi wilayah.

Dan yang sangat terasa terkena imbasnya yakni hulu DAS Ciliwung, yang berdampak pada banjir di wilayah hilir.

Oleh karena itu pemerintah pusat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan juga para investor untuk menghentikan pembangunan villa dan usaha baru di kawasan Puncak Bogor. ***