POJOKBOGOR.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII akhirnya menyerahkan lahan seluas 52 hektare, telah dibangun hunian tetap (huntap) untuk relokasi warga tersampak bencana alam di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Penandatanganan serah serah terima lahan huntap tersebut dilakukan Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Direktur Utama PTPN VIII Didik Prasetyo di Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Senin (6/11).

"Setelag tiga tahun, lahan yang digunakan huntap sudah diserahkan ke pemda. Karena sudah lama kami ingin ada kepastian hukum. Kami apresiasi PTPN VIII yang sudah membantu dan legowo," kata Iwan Setiawan.

Baca Juga: Hasil Lelang Jabatan Terbuka di Kabupaten Bogor

Iwan Setiawan menegaskan, status lahan yang kini menjadi huntap bahi korban bencana alam yang terjadi awal 2020 itu, merupakam milik Pemkab Bogor, sehingga tidak bisa diperjualbelikan oleh masyarakat.

"Jadi status lahannya itu Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Jadi tidak bisa diperjualbelikan," tegas Iwan Setiawan.

Iwan pun menyadari bahwa lokasi lahan huntap, terutama di Kecamatan Cigudeg, memiliki nilai ekonomis tinggi. "Jangan sampai nanti ada orang yang punya nilai bisnis terus mau beli ya tidak bisa. Saya harap masyarakat memanfaatkam itu. Kalau mau usaha silahkan tapi jangan diserahkan ke orang lain," tegas Iwan.

Baca Juga: Fathan Kamil beri Motivasi di Seminar Karir Sekolah Vokasi IPB

Sementara Direktur Utama PTPN VIII Didik Prasetyo berharap lahan yang sudah diserahkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, terutama untuk merajut hidup pasca ditimpa bencana longsor dan banjir bandang pada awal 2020.

"Kami juga terima kasih kepada Pemkab Bogor yang sudah bahu-membahu dengan PTPN yang sudah membantu mengatasi bencana yang sudah dialami pada tahun 2020. Saya juga berharap agar masyarakat menjaga lingkungan sekitar jangan tenang pohon sembarangan," tegas Didik. ***