POJOKBOGOR.id – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Bogor pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp10,651 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp14,533 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit pendapatan dan belanja sebesar Rp3,882 triliun.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan angka tersebut masih merupakan gambaran kebutuhan anggaran dalam KUA-PPAS dan belum menjadi angka final dalam APBD 2027.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, Pemkab Bogor Hapus Denda PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025
“Ini baru merupakan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Nanti menjadi acuan pada saat kita menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dan dibahas bersama-sama kembali,” kata Rudy.
Menurutnya, besarnya proyeksi belanja tidak terlepas dari kebutuhan pembangunan Kabupaten Bogor yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Indonesia serta wilayah yang luas, mencakup 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan.
Rudy menjelaskan, kebutuhan anggaran tersebut mencakup pembangunan dan penyelesaian berbagai infrastruktur, mulai dari jalan, fasilitas pendidikan hingga fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Bantuan Chainsaw di Bogor Selatan, Jenal Mutaqin: Langkah Mitigasi Awal
“Kalau ingin jalan selesai dibangun dalam waktu satu tahun, fasilitas pendidikan selesai dalam waktu satu tahun, fasilitas kesehatan di 40 kecamatan, 416 desa dan 19 kelurahan selesai dibangun dalam waktu satu tahun, maka inilah anggaran yang kita butuhkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, defisit dalam KUA-PPAS 2027 tidak serta-merta menunjukkan kondisi akhir APBD Kabupaten Bogor. Pembahasan mengenai kemampuan fiskal dan prioritas belanja masih akan dilakukan dalam tahapan penyusunan Rancangan APBD 2027.
Rudy berharap dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat membantu pembiayaan sejumlah program pembangunan yang belum dapat ditanggung melalui kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga: Dedie Rachim Paparkan Strategi Penguatan SAKIP, KemenPANRB Nilai Kinerja Bogor Positif
“Kita berharap besar adanya bantuan dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi, sehingga beberapa program yang belum bisa terbiayai dapat direalisasikan dalam waktu dekat, khususnya di Tahun 2027,” katanya.
Sementara itu, untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp11,136 triliun dan belanja daerah sebesar Rp12,158 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan defisit Rp1,022 triliun.
Adapun pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp150,407 miliar sehingga masih terdapat defisit sebesar Rp872,278 miliar.
Baca Juga: Hadiri Program Padat Karya, Dadang: Beri Manfaat Ekonomi dan Jaga Kebersihan Kota
Rudy menyebut perubahan anggaran 2026 antara lain diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah terhadap kegiatan yang telah selesai tetapi belum dibayarkan, penyesuaian belanja pegawai ASN, mandatory spending, serta kebutuhan penanganan pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur.
Di sisi lain, Pemkab Bogor juga menyiapkan strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, salah satunya melalui integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Rudy mengatakan langkah tersebut dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk penyesuaian transaksi tanah melalui penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Baca Juga: Terima Aspirasi Pedagang Tanaman Hias, DPRD Kota Bogor Cari Solusi Relokasi
“Kita memproyeksikan Tahun 2027 mudah-mudahan dari sisi pajak akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan, tetapi tanpa memberatkan masyarakat yang berada di segmen menengah ke bawah,” katanya.
Rudy juga menegaskan komitmen Pemkab Bogor untuk memberikan keringanan bagi masyarakat melalui pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai pajak di bawah Rp100 ribu hingga 2029.
Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan agar masyarakat dengan kondisi rumah sederhana tidak terbebani kewajiban PBB.
Baca Juga: Komisi IV Ingatkan Seluruh Rumah Sakit: Tidak Ada Alasan Menolak atau Menunda Pasien Gawat Darurat
Selain itu, dalam APBD Perubahan 2026, Pemkab Bogor juga menaikkan insentif bagi guru ngaji dari sebelumnya Rp700 ribu menjadi Rp1,2 juta per tahun secara bertahap.
Rudy mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari hasil pembahasan dan aspirasi DPRD Kabupaten Bogor yang diserap dari masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD akan terus mengedepankan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan APBD.
“Dalam kondisi efisiensi sekarang, kita harus lebih kreatif, lebih efektif, lebih efisien dalam menjalankan tata kelola keuangan APBD Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Rudy berharap kesepakatan KUA-PPAS 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 dapat menjadi dasar untuk mempercepat pembangunan dan mewujudkan Kabupaten Bogor yang Istimewa dan Gemilang. ***



