POJOKBOGOR.id – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan upah pungut di Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki tahap yang lebih rinci.

KPK kini tidak hanya mencari siapa yang diduga menerima uang hasil pemotongan.

Penyidik mulai membedah bagaimana mekanisme upah pungut itu diberikan, siapa yang terlibat dalam prosesnya, dan bagaimana dugaan pemotongan terjadi di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa empat saksi pada Senin, 31 Agustus 2026.

Empat saksi yang diperiksa adalah Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda berinisial RS, ASN Bappenda berinisial GS, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

Baca Juga: Sekda Bogor Tegaskan Kasus Tuntutan Perbendaharaan Dituntaskan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi didalami mengenai pengetahuan mereka terhadap proses dan mekanisme pemungutan upah pungut di Bappenda.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).

 

KPK telusuri dugaan pemotongan hak ASN

Yang menjadi perhatian penyidik bukan hanya mekanisme normal pemberian upah pungut.

KPK juga mendalami dugaan adanya pemotongan terhadap upah pungut yang semestinya diterima ASN di lingkungan Bappenda.

Menurut Budi, dugaan pemotongan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemkab Bogor.

“Keempat saksi didalami terkait dengan dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima oleh ASN Bappenda Kabupaten Bogor oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemkab Bogor,” ujar Budi.

Baca Juga: INFO! Pembangunan Jalan Baru Batutulis Bogor Diperkirakan Bakal Selesai Bulan November 2026

Pernyataan tersebut membuat fokus penyidikan semakin jelas.

KPK sedang berusaha mengetahui apakah terdapat pola tertentu dalam pembagian upah pungut sehingga sebagian hak yang semestinya diterima pegawai diduga berpindah atau dipotong.

Namun, siapa pihak yang dimaksud KPK sebagai “pihak-pihak tertentu” tersebut belum diumumkan.

 

Keterangan saksi akan dicocokkan

Pemeriksaan empat saksi juga bukan tahap akhir.

KPK akan membandingkan keterangan masing-masing saksi dengan informasi dan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

“Keterangan dari para saksi ini kemudian saling mengonfirmasi sekaligus melengkapi, termasuk juga informasi-informasi awal yang didapatkan pada tahap penyelidikan,” kata Budi.

Artinya, penyidik sedang menyusun rangkaian perkara berdasarkan beberapa sumber informasi.

Baca Juga: Ternyata Presiden Prabowo Tahu Siapa Saja yang Ingin Menjatuhkan Pemerintahannya, Tapi Kenapa Belum Bersikap?

Keterangan pejabat Bappenda dapat digunakan untuk menjelaskan mekanisme penghitungan dan distribusi upah pungut.

Sementara pemeriksaan pejabat BKPSDM dapat memberikan informasi tambahan mengenai pihak dan proses yang berkaitan dengan dugaan pemotongan tersebut.

 

Uang Rp1,5 miliar masuk tahap penyitaan

Perkara ini juga berkaitan dengan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang sebelumnya diamankan KPK ketika masih dalam tahap penyelidikan.

Pada tahap penyidikan, uang tersebut kemudian diproses secara formal sebagai barang sitaan.

KPK sebelumnya menyatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Namun, asal-usul dan aliran uang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Dengan kata lain, keberadaan uang Rp1,5 miliar belum otomatis menjawab keseluruhan konstruksi perkara.

KPK masih perlu menghubungkan uang tersebut dengan mekanisme upah pungut, dugaan pemotongan dan pihak-pihak yang diduga menerima.

Baca Juga: Plot Twist! Istri Gubernur Kalteng Ternyata Mantan Pacar Anaknya Sendiri

 

Penggeledahan sudah dilakukan di Bappenda dan BKPSDM

Sebelum pemeriksaan saksi, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Bogor.

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah Kantor Bappenda serta BKPSDM Kabupaten Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

KPK kemudian melanjutkan penggeledahan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai Tahun 2027 Mendatang, ASIK!

Untuk Dinas Pendidikan, fokus penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK menyita sejumlah dokumen pengadaan untuk dianalisis lebih lanjut.

Dengan demikian, penyidikan Pemkab Bogor saat ini memiliki sedikitnya dua jalur yang sedang didalami, yakni dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda dan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

 

Belum ada tersangka

Meski penyidikan sudah berjalan dan sejumlah pejabat telah diperiksa, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya menjelaskan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum. Artinya, identitas pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan kepada publik.

Kondisi tersebut juga membuat penting untuk membedakan antara orang yang diperiksa sebagai saksi dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan seorang pejabat oleh KPK tidak dengan sendirinya berarti pejabat tersebut menjadi pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Bansos BPNT Belum Cair? Termin Susulan Diprediksi Bergulir Masif pada September 2026

Proses penyidikan masih harus membuktikan hubungan antara keterangan saksi, dokumen, uang Rp1,5 miliar dan alat bukti lainnya.

 

Rudy Susmanto minta publik tidak berspekulasi

Di tengah proses hukum tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.

Rudy mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan.

“Saya mematuhi proses hukum yang berjalan dan tentunya menghormati serta tunduk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Bogor menunggu hasil proses hukum.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak banyak berspekulasi terhadap kasus yang sedang berkembang. Mari kita tunggu keputusan akhir dari KPK.”

Baca Juga: Kemarau Belum Capai Puncak, Status Darurat Kekeringan Bogor Diperpanjang hingga 15 September

Sikap tersebut disampaikan ketika KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Bogor dan mulai memeriksa pejabat sebagai saksi.

 

Fokus penyidikan mulai mengerucut

Perkembangan terbaru ini menunjukkan penyidikan KPK mulai masuk ke tahap pemetaan yang lebih detail.

Empat saksi sudah diperiksa mengenai mekanisme upah pungut.

Dokumen dari penggeledahan telah diamankan.

Uang Rp1,5 miliar telah diformalkan sebagai barang sitaan.

Dan KPK masih akan memanggil pihak lain untuk melengkapi keterangan.

Karena itu, perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil pencocokan antara keterangan saksi, dokumen dan aliran uang.

Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar siapa yang menerima uang.

KPK sedang mencoba menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana skema dugaan pemotongan upah pungut itu berjalan dan siapa saja yang mengetahui atau terlibat di dalamnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK.