POJOKBOGOR.id – Bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, disepakati untuk dibongkar.
Kesepakatan itu muncul dalam kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026). Bangunan dan sejumlah fasilitas di dalamnya sebelumnya menjadi temuan Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, pembongkaran dapat dilakukan setelah seluruh bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan selesai didokumentasikan dan diinventarisasi.
Baca Juga: Sidak DPR di Lapas Cibinong, 13 Rumah Dinas Tak Tercatat BMN dan Dugaan Fasilitas Napi VVIP Disorot
“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris,” kata Sugiat.
Menurut Sugiat, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dari informasi yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pembangunannya juga disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain persoalan status aset dan sumber pembiayaan, lokasi bangunan turut menjadi perhatian karena berada di kawasan aliran atau bantaran sungai.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Sidak Lapas Cibinong, Dugaan Klaster Mewah Jadi Sorotan
Meski pembongkaran telah disepakati, Sugiat menegaskan bahwa pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenimipas.
“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Barang dan Fasilitas Diminta Diamankan
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar pembongkaran tidak mengganggu proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Ia meminta seluruh barang dan fasilitas yang berkaitan dengan temuan tersebut terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan.
“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.
Menurut Rieke, langkah tersebut diperlukan agar proses pembongkaran tidak menghilangkan atau mengganggu barang bukti yang masih dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut temuan Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, tim pemeriksa telah melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan sejumlah fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan APBN dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi.
Kemenimipas Dalami Asal-usul Bangunan
Rudi mengatakan Kemenimipas masih mendalami asal-usul pembangunan dan pemanfaatan bangunan tersebut.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang pernah menggunakan atau menempati bangunan tersebut, termasuk pihak yang mengetahui maupun diduga membiarkan keberadaan fasilitas tersebut.
Sejumlah fasilitas di dalam bangunan turut diperiksa, di antaranya tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.
Rudi menyebut hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, ia belum menyebut pihak yang diduga bertanggung jawab.
Menurut Rudi, kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan satu keterangan. Pemeriksaan terhadap saksi dan bukti lainnya masih diperlukan.
“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” ujarnya.



