POJOKBOGOR.id - Kementerian Hukum dan HAM, surati Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk mengklarifikasi terkait masalah pencemaran Sungai Cileungsi.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, berisi Undang-Undang terkait hak asasi masyarakat untuk menerima lingkungan yang bersih dan sehat yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Aman Riyadi.

Baca Juga: Bersama Dua Jenderal, Pj Gubernur Bey Machmudin Bentuk Tim Gabungan Selesaikan Pencemaran Sungai Cileungsi

Dalam surat itu, Kemenhumham meminta Pemkab Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengklarifikasi pemberitaan terkait pencemaran Sungai Cileungsi.

"Dalam rangka memastikan informasi dan tanpa maksud mengintervensi dan mencampuri kewenangan yang ada, kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk menginfokan kepada kami terkait hal-hal sebagai berikut," bunyi petikan surat tersebut.

Pihak Kemenkumham meminta keduanya melakukan hal berikut:
1. Kebenaran atau klarifikasi atas informasi dimaksud
2. Langkah dan upaya yang telah dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pemulihan lingkungan atas pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, dan sudah sejauh mana penanganan kasus pencemaran Sungai Cileungsi tersebut
3. Laporan upaya penanganan dan hasil pemantauan Kantor Wilayah Hukum HAM Jawa Barat, mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan menyele dugaan pelanggaran hak asasi manusia dimaksud.

Baca Juga: Bupati Bogor tak Berani Tutup Pabrik Pencemar Sungai Cileungsi

"Sehubungan hal tersebut, mohon dengan hormat agar informasi dimaksud dapat disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal HAM dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagai wujud pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah," tulisnya.

Sementara itu, Dirjen HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra membenarkan bahwa surat tersebut diterbitkan oleh pihaknya. "Betul," kata Dhahana, Selasa (17/10). ***