POJOKBOGOR.id - Seorang kepala desa atau kades di Bogor diduga menerima gratifikasi penerbitan dokumen jual beli di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, Kepolisian Resor (Polres) Bogor telah memeriksa kades di Bogor tersebut.

Pemeriksaan kades di Bogor dilakukan untuk mendalami dugaan permintaan uang dalam pengurusan penerbitan dokumen jual beli yang diduga dilakukan kades.

Baca Juga: PKL Pasar Bogor Kekeuh Tidak Mau Direlokasi ke Pasar Jambu Dua, Penertiban Berlangsung Alot

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Wikha Ardilestanto menga­takan, proses jual beli tanah ini melibatkan sebuah perusahaan.

Kasus ini juga, kata dia, telah dilaksanakan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Hasilnya, penyidik mendapat kesimpulan adanya dugaan tindak pidana dalam proses jual beli tanah di Desa Cikuda.

Baca Juga: Alami Blind Spot, Pengendara Motor di Cileungsi Nyaris Terlindas Truk

“Gelar perkara sudah dilakukan Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan reko­mendasi peningkatan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Wikha.

Dalam proses penerbitan dokumen jual beli ta­nah ini, kades di Bogor tersebut diduga meminta sejumlah uang (gratifikasi) agar memberikan tandatangan dokumen jual beli atau pele­pa­s­­an hak tanah.

Adapun, tarif yang diminta sebesar Rp 30.000 per meter. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan mendapat keuntungan se­besar Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Kadin Kabupaten Bogor Optimis Ekonomi Meningkat dengan Kolaborasi Gebyar UMKM dan Jalan Sehat

Meskipun begitu, status kades di Bogor ini masih sebagai saksi dalam perkara ini. Sementara, Kades Cikuda AS enggan memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya ini. “Nanti saja,” ujarnya kepada wartawan.