POJOKBOGOR.id – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Bogor kembali tercoreng.

Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, berinisial AS, resmi ditahan oleh Polres Bogor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait dokumen jual beli tanah.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala desa di Kabupaten Bogor yang berurusan dengan hukum.

Sebelumnya, tiga kades lain juga terjerat kasus pidana yaitu T, Kades Cidokom Kecamatan Rumpin; NH, Kades Tonjong Kecamatan Tajurhalang; dan A, Kades Kranggan Kecamatan Gunungputri.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Ditahan di Rutan Polres Bogor dan ditindaklanjuti sesuai SOP,” ujarnya kepada wartawan.

Dari hasil penyidikan, AS diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas selama menjabat sebagai kepala desa, antara bulan September 2023 hingga Maret 2024.

Dugaan praktik gratifikasi ini pun semakin mencoreng wajah pemerintahan desa di wilayah Bogor yang tengah gencar menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketua LSM Masyarakat Pejuang Bogor, Atiek Yulis Setyowati, menyoroti fenomena maraknya kepala desa yang berani melanggar hukum.

Menurutnya, banyak oknum kades kini tidak lagi gentar dengan ancaman penjara.

“Sekarang seolah banyak kades tidak takut penjara. Mereka terjerat kasus karena gaya hidup hedon, utang kampanye, main perempuan, atau kecanduan judi dan narkoba. Bisa juga karena mereka melihat banyak koruptor dihukum ringan, jadi merasa tak perlu takut,” ujar Atiek, yang akrab disapa Bunda Atiek.

Ia menambahkan, faktor eksternal seperti lemahnya pengawasan dari atasan dan minimnya transparansi pelaporan juga membuka celah bagi praktik korupsi di tingkat desa.

Selain itu, rendahnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan membuat banyak kepala desa tidak paham batasan wewenangnya.

Padahal, Pasal 26 Ayat (4) UU Desa sudah dengan jelas mengatur bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

“Kalau para kepala desa memahami dan menjalankan aturan itu, tidak akan ada lagi sikap menutup-nutupi proses pembangunan, termasuk dalam penyusunan anggaran. Tapi kenyataannya, masih banyak yang tertutup,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Kades Cikuda kini tengah diproses lebih lanjut oleh Polres Bogor.

Sementara masyarakat berharap penegakan hukum ini bisa menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lain agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.

Dengan semakin banyaknya kasus korupsi di tingkat desa, publik pun menanti langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap para kepala desa di Kabupaten Bogor.