POJOKBOGOR.id - Instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar jam masuk sekolah di Jawa Barat untuk masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran 2025/2026 yang jatuh pada 14 Juli 2025, rupanya tidak berlaku di Kabupaten Bogor.
Instruksi jam masuk sekolahini tertuang dalam surat edaran bernomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat
Selain memajukan jam masuk sekolah, Surat Edaran ini juga menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar hanya akan berlangsung dari Senin hingga Jumat, tanpa hari Sabtu.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor yang Cocok untuk Bawa Bayi
Terkait instruksi jam masuk sekolah ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto, mengaku akan menindaklanjuti Surat Edaran ini.
Namun Pemerintah Kabupaten Bogor belum menjadikan instruksi dalan Surat Edaran ini sebagai kebijakan.
"Segala hal yang diinstruksikan oleh Pemprov Jabar, kita akan tindak lanjuti bersama-sama," kata Rudy.
Baca Juga: Rayakan HUT Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar Turnamen Catur Terbuka
Dia menjelaskan sebelum suatu instruksi ditetapkan menjadi sebuah kebijakan, Pemkab Bogor akan mengevaluasi dan melakukan kajian bersama-sama.
"Karakteristik setiap wilayah berbeda-beda, antara Bogor dengan Ciamis dan Cianjur berbeda," ujar Rudy.
Baca Juga: KAI Berhasil Tangkap Pelaku Lempar Batu di Bogor, Langsung Diserahkan ke Polisi
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan Pemkab Bogor akan memutuskan perihal wacana jam masuk sekolah.



