POJOKBOGOR.id - Ikan sapu-sapu ditemukan mati berserakan di Setu Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Peristiwa ini viral di media sosial dan memicu kekhawatiran warga soal kondisi lingkungan setempat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor bergerak cepat.
Tim diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan menyelidiki dugaan pencemaran limbah industri, Senin (26/1/2026).
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan hingga kini penyebab kematian massal ikan belum bisa disimpulkan.
Dugaan pencemaran masih menjadi fokus, meski kemungkinan faktor lain belum sepenuhnya tertutup.
“Sebenarnya ini terjadi karena apakah ada pencemaran air dari perusahaan-perusahaan itu atau memang ada fenomena lain yang kita belum tahu juga,” kata Teuku.
Pengawasan di lapangan tidak berjalan mudah.
Teuku menjelaskan, aliran air menuju Setu Citongtut berada di bawah kawasan industri Gunung Putri, sehingga menyulitkan peninjauan langsung.
“Anak air yang mengalir ke Setu Citongtut itu ada di bawah pabrik-pabrik perusahaan. Itu yang merepotkan kami untuk pengawasan,” ujarnya.
DLH mencatat terdapat 21 perusahaan di sekitar setu.
Namun sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai penyebab pencemaran.
“Masih didalami, kita enggak bisa nuduh langsung,” kata Teuku.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Uli Tiarmasinaga, menyebut tim telah mengambil sampel air di empat titik berbeda di area setu.
Pengambilan sampel dilakukan untuk memetakan potensi polutan yang mencemari ekosistem perairan.
“Hasil pengecekan awal, pH air berada di angka 6,68. Masih masuk baku mutu normal, antara 6 sampai 9,” jelas Uli.
Meski demikian, ia menegaskan pH bukan satu-satunya indikator.
Sejumlah parameter lain akan diuji di laboratorium sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam 14 hari kerja.
Uli juga mengungkap insiden serupa pernah terjadi pada 2022.
Saat itu, DLH menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Untuk kasus kali ini, DLH berencana memperketat pengawasan terhadap sekitar 20 perusahaan di sekitar Setu Citongtut, mencakup pengelolaan limbah cair, udara, hingga limbah B3.
“Kami ingin memastikan apakah mereka patuh atau justru melakukan pembuangan ilegal,” tegasnya.
Di sisi lain, Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Bogor setelah laporan warga masuk pada Minggu (25/1/2026).
Ia berharap investigasi ini bisa membuka sumber pencemaran secara jelas.
“Selain sampel air, tim juga mengambil sampel sedimentasi dan bangkai ikan. Harapan kami kejadian ini tidak terulang. Perusahaan harus patuh dan tidak membuang limbah ke saluran yang bermuara ke setu,” tutup Kurnia.
Soal sanksi, Teuku Mulya menegaskan saat ini penindakan masih mengacu pada ketentuan administratif.
Namun pintu penegakan hukum tetap terbuka jika dampaknya dinilai serius dan merugikan lingkungan.
“Kalau sangat merugikan, nanti bisa ke ranah hukum,” katanya.




