BOGOR.POJOKSATU.id – Seorang mantan Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berinisial UB, ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan bermain judi kartu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Gunung Putri pada Rabu (4/6) dini hari di wilayah Cicadas, Gunung Putri.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa UB diamankan bersama lima orang lainnya yang turut serta dalam aktivitas perjudian tersebut. Keenam orang itu diduga tengah asyik bermain judi kartu saat petugas melakukan penggerebekan.

“Iya betul, ditangkap saat sedang bermain judi kartu,” ujar AKP Aulia saat dikonfirmasi oleh awak media.

UB diketahui bukan sosok asing di lingkungan pemerintahan desa. Selain pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tlajung Udik, ia juga sempat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Kabupaten Bogor.

Namun demikian, sepak terjang politiknya kini tercoreng akibat keterlibatannya dalam kasus perjudian.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang diamankan.

Barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang tunai turut disita dalam operasi tersebut. Pihak kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Itu Judi Kartu?

Judi kartu adalah bentuk perjudian yang menggunakan kartu remi atau sejenisnya sebagai alat utama permainan.

Dalam praktiknya, pemain biasanya mempertaruhkan sejumlah uang atau barang berharga lainnya, dengan harapan memenangkan taruhan melalui keberuntungan atau strategi permainan.

Beberapa jenis judi kartu yang populer di kalangan masyarakat antara lain adalah poker, capsa, remi, blackjack, dan sejenisnya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, judi kartu termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303.

Aktivitas ini dianggap melanggar hukum, baik dilakukan secara terang-terangan di tempat umum maupun secara sembunyi-sembunyi di tempat tertutup. Hukuman bagi pelaku judi bisa berupa pidana penjara maupun denda.

Meskipun bagi sebagian orang judi kartu dianggap sebagai hiburan atau ajang pergaulan, namun praktik ini tetap menimbulkan dampak negatif, seperti kerugian finansial, konflik sosial, hingga kecanduan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian secara rutin melakukan razia dan penindakan terhadap aktivitas perjudian, termasuk judi kartu, untuk menjaga ketertiban dan mencegah gangguan kamtibmas di masyarakat. ***