BOGOR.POJOKSATU.id – Aktivitas galian tanah merah di wilayah Metland Transyogi, Desa Cileungsi Kidul, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Meski berlokasi tidak jauh dari Kantor Kecamatan Cileungsi dan sudah mendapat perhatian dari pihak berwenang, kegiatan penambangan tanah yang diduga tidak berizin itu masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Sejumlah warga menilai aparat terkesan tidak berdaya dalam menindak tegas aktivitas galian tersebut, yang dampaknya semakin dirasakan oleh warga maupun pengguna jalan.
Dari pantauan di lapangan, truk-truk pengangkut tanah terus berlalu-lalang dari lokasi galian tanpa adanya pengawasan ketat.
Akibatnya, ruas jalan dari kawasan Metland hingga ke jalur Provinsi dipenuhi ceceran tanah yang mengering menjadi debu tebal.
Kondisi ini bukan hanya merusak estetika kota, namun juga menimbulkan gangguan serius bagi pengendara, terutama roda dua.
“Saya hampir setiap hari lewat sini, dan jalanan selalu kotor, berdebu. Sangat tidak nyaman dan berbahaya kalau sedang naik motor,” ujar Puji, salah seorang pengendara yang melintasi jalan tersebut.
Dari sisi legalitas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah II Bogor sudah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi galian pada Rabu (11/6/2025).
Hasilnya, ditemukan bahwa aktivitas penggalian tersebut tidak memiliki izin resmi. Namun, langkah tersebut tampaknya belum membawa dampak signifikan di lapangan.
Heriman, Analis Kebijakan dari ESDM Cabang Wilayah II Bogor, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyurati manajemen Metland Transyogi agar segera mengurus izin resmi penggalian tanah. Namun hingga kini, belum ada respons positif dari pihak terkait.
“Kami hanya bisa memberikan imbauan, karena kewenangan penindakan ada di tangan aparat penegak Perda atau penegak hukum. Bila pihak pengelola tetap tidak memproses perizinan, maka Satpol PP maupun aparat hukum harus bertindak tegas,” ujar Heriman, Senin (16/6/2025).
Warga mendesak agar Pemkab Bogor melalui dinas terkait segera mengambil langkah konkret.
Mereka khawatir, jika terus dibiarkan, kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat jalanan yang licin, berdebu, dan tidak aman.
“Kalau sudah ada korban, baru semua sibuk turun tangan. Jangan tunggu ada yang celaka dulu,” keluh Puji lagi.
Masyarakat berharap ada penertiban menyeluruh terhadap galian ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga menciptakan keresahan publik.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas, demi menegakkan aturan dan melindungi kenyamanan serta keselamatan warga. ***



