POJOKBOGOR.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP–KSPI Kabupaten Bogor mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang terjadi di PT Argha Karya Prima Industry Tbk kepada DPRD Kabupaten Bogor. Audiensi dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Ketua DPC FSP KEP–KSPI Kabupaten Bogor Mujimin mengatakan pihaknya meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan manajemen perusahaan melalui Komisi IV DPRD.
“Kami datang untuk meminta DPRD memfasilitasi audiensi dengan Komisi IV agar persoalan PHK ini dapat dibahas secara terbuka dan objektif serta direksi perusahaan bisa dihadirkan,” ujar Mujimin, Jumat 27 Februari 2026.
Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2026 Kemenag? Ini Formasi Favorit dan Ribuan Kuota yang Pernah Dibuka
Menurut Mujimin, peristiwa bermula pada 10 Februari 2026 saat pekerja asisten operator yang selesai menjalani shift malam dipanggil dan dikumpulkan oleh manajemen perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, pekerja disebut menerima pemberitahuan rencana PHK dan tawaran untuk kembali bekerja melalui perusahaan alih daya (outsourcing).
"Pekerja diminta menandatangani surat kesediaan PHK dengan kompensasi dua kali pesangon, PMTK, serta UPH sebesar 15 persen. Selain itu, diserahkan pula perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dari perusahaan outsourcing," katanya.
Ia menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur. Surat pemberitahuan PHK diberikan tanpa ruang tanggapan dari pekerja. Bahkan, pekerja yang menolak menandatangani surat PHK diminta keluar ruangan dan pulang.
"Kami mengirimkan surat permintaan perundingan bipartit, sekaligus surat keberatan dan penolakan PHK," ujar Mujimin.
Lanjutnya, perundingan bipartit sempat dilakukan, namun perusahaan tetap melanjutkan PHK terhadap sekitar 150 pekerja. Tercatat tiga pekerja secara tegas menolak PHK tersebut.
Baca Juga: THR ASN Jatim 2026 Cair Maret! Gaji 13 dan 14 Dibayar Sekaligus, Ini Faktanya
“Pekerja menolak PHK ini karena merasa tidak ada dialog yang layak sebelumnya. Kami ingin ada penyelesaian melalui mekanisme musyawarah dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Mujimin.
Ia menegaskan, tuntutan utama serikat pekerja adalah agar para pekerja yang terdampak dapat dipekerjakan kembali.
“Harapan kami jelas, ada langkah untuk reinstatement atau mempekerjakan kembali pekerja yang terdampak,” ucap Mujimin.
"Selain meminta fasilitasi DPRD, pihaknya juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan bertindak tegas dan profesional dalam menangani persoalan tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Mulai April 2026, ASN Ikut Komcad, Marinir Pastikan Fasilitas dan Keamanan Siap
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut dan membuka komunikasi dengan manajemen perusahaan.
“Kami akan mempelajari dan mengoordinasikan persoalan ini dengan pihak manajemen. Kami meminta waktu sekitar satu minggu untuk membuka ruang komunikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD siap memfasilitasi dialog antara para pihak guna mencari solusi yang berkeadilan.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Panduan Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax untuk ASN, Batas Akhir 28 Februari 2026
“Pada prinsipnya, DPRD siap memfasilitasi dialog agar ada solusi yang baik dan berkeadilan bagi semua pihak,” tutup Sastra. ***



