POJOKBOGOR.id - DPRD Kabupaten Bogor menggelar Sidang Paripurna dengan tiga agenda, Selasa (19/3) sore. Salah satu agennya yakni persetujuan bersama dengan Pj Bupati Bogor terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2024-2044.

Agenda lainnya yakni penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bogor terhadap tukar menukar tanah (ruislagh) antara Pemkab Bogor dengan PT Panasia Mekar Asri dan tukar menukar tanah antara Pemkab Bogor dengan Yayasan Fajar Hidayah.

"Untuk tukar menukar tanah antara Pemkab Bogor dengan Yayasan Fajar Hidayah di Cibubur, panitia khusus menolak karena tanah milik Pemkab Bogor itu merupakan tanah Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang secara aturan tidak bisa dilakukan ruislagh," kata Ketua DPRD Rudy Susmanto.

Baca Juga: Pelaku Berkeliaran, Polisi Telusuri Kasus Pencurian di Bogor yang Todongkan Pistol ke Pemilik Rumah

Agenda ketiga, kata Rudy, merupakan penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan DPRD Kabupate  Bogor tentang Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Sementara revisi Perda RTRW salah satu subtstansinya adalah untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bogor, seperti pembangunan Waduk Cibeet dan Waduk Cijurey. Pasalnya, plotting lahan untuk dua rencana pembangunan tersebut belum tertuang dalam Perda RTRW sebelumnya.

"Dengan merevisi Perda RTRW kami Pemkab Bogor ingin ikut mendukung dan menyukseskan PSN yang ada. Termasuk pembangunan Jalan Tol Sentul-Karawang Barat maupun Tol Puncak-Cianjur," jelas Rudy.

Baca Juga: Melalui Warteg Gratis, Alfamart Kembali Bagikan 35.000 Paket Buka Puasa untuk Duafa

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengungkapkan, rencana tata ruang adalah panglima dalam konteks pengembangan wilayah dan pembangunan Kabupaten Bogor.

“Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Bogor yang telah membahas dan melaksanakan Rapat Paripurna penetapannya,” ungkap Asmawa.

Ketiga agenda harus diparipurnakan hari ini, karena ada tenggat waktu paling lambat bulan Agustus 2024 dokumen ini harus sudah ditetapkan.

Baca Juga: Waspada, Pencuri di Bogor Bawa Bawa Pistol Berkeliaran Bulan Puasa Ini, Beraksi Pas Pemilik Rumahnya Ada

“Karenanya butuh pembahasan, karena ini menyangkut perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor untuk 20 tahun kedepan,” kata Asmawa.

Asmawa melanjutkan, ini juga akan menjadi dasar bagi siapapun calon kepala daerah di Kabupaten Bogor untuk menyusun visi misinya. Sehingga kita pastikan sebelum pelaksanaan Pilkada dokumen ini sudah selesai. ***