POJOKBOGOR.id - Banyaknya kritikan tajam dari masyarakat terkait lemahnya penegakan Perbup Bogor 56 tahun 2023, tentang jam operasional angkutan truk tambang di Bogor, direspon oleh Dishub Kabupaten Bogor.
Seperti masalah jam perasional truk tambang di Bogor di wilayah Kecamatan Ciseeng, petugas Dishub secara rutin melakukan pengawasan ketat guna mencegah truk tronton angkutan tambang agar tidak melintas di jalan raya Mad Noer dan jalan raya Haji Usa Ciseeng.
Baca Juga: Rekomendasi Spons Cuci Piring Terbaik untuk Dapur Bersih Maksimal
"Petugas kami setiap pagi berjaga di simpang Bomang Jampang serta di simpang Putat Nutug Ciseeng. Hal ini guna mengawasi dan menindak sopir truk tambang di Bogor yang melintas siang hari," ungkap Danpos Dishub Ciseeng Rumpin Sulaiman, Kamis 24 Juli 2025.
Ia menjelaskan, giat pengawasan truk tambang di Bogor serta penindakan itu dilakukan karena banyak keluhan warga yang merasa terganggu dan khawatir akan keselamatan dalam aktivitas sehari – hari di jalan raya.
"Jadi sesuai arahan pimpinan, kami lakukan tugas untuk pengawasan dan penindakan terhadap truk tambang yang melanggar aturan dan melintas di waktu siang hari," tegasnya.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Bakso Terenak di Bogor, Mantap Banget Pas Dimakan Siang Bolong
Sulaiman menuturkan, tindakan yang di lakukan petugas Dishub adalah dengan memutar balik kendaraan truk tambang di Bogor yang akan masuk ke arah Rumpin agar tidak melalui jalan Mad Noer Jampang.
"Di simpang Ciseeng, kita melarang truk masuk jalur jalan Haji Usa Ciseeng. Hal ini demi menjaga keselamatan aktivitas pelajar sekolah dan warga masyarakat yang berangkat bekerja, ke pasar dan aktivitas lainnya," tegas Sulaiman.
Penelusuran redaksi, di sepanjang jalan Mad Noer Jampang Kemang – Ciseeng dan jalan Haji Usa Putat Nutug – Ciseeng memang terdapat banyak fasilitas publik yang pada siang hari sangat ramai.
Baca Juga: 130 PKL Pasar Cisarua Pasrah Lapaknya Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor
Diantaranya ada sejumlah sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA, Pesantren, Pasar Tradisional, Kantor Desa, Kantor Kecamatan, Puskesmas dan sarana fasilitas publik lainnya.
"Sudah seharusnya Perbup Bogor nomor 56 tahun 2023 tentang pengaturan lalu lintas truk tambang di Bogor ditegakkan. Karena itu demi kenyamanan dan keselamatan warga masyarakat saat aktivitas siang hari," tegas Away, warga Ciseeng.



