BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap puluhan spanduk dan media reklame yang terpasang di sepanjang Jalan Cijayanti–Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, pada Senin, 2 Februari 2026.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti maraknya spanduk dan reklame di wilayah Bogor.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus penataan lingkungan agar kawasan jalan lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Bogor Rudy Susmanto.
“Penataan ini dilakukan agar ruang publik tidak semrawut dan aturan daerah dapat ditegakkan secara konsisten,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan total 32 media iklan yang terdiri dari spanduk rokok, baliho rumah makan, hotel, kafe, hingga berbagai jenis reklame lainnya. Seluruh media iklan itu ditertibkan secara menyeluruh di sepanjang ruas Jalan Cijayanti–Bojongkoneng.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor dengan didampingi Camat Babakan Madang serta staf DPKP.
Sebanyak 18 personel dikerahkan untuk memastikan penertiban berjalan tertib dan lancar.
“Kami menindak media iklan yang tidak sesuai ketentuan. Ini bagian dari penataan wajah daerah,” kata perwakilan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Satpol PP Kabupaten Bogor menyatakan bahwa kegiatan serupa akan terus dilanjutkan. Rencananya, penertiban akan kembali dilakukan pada malam hari dengan sasaran baliho berukuran kecil yang masih terpasang di sejumlah titik.
Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha dan pemilik reklame agar mematuhi ketentuan perizinan serta penempatan media iklan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan estetika lingkungan.***



