POJOKBOGOR.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Bogor, batal menutup pelayanan lantaran kepala dinasnya pensiun mulai 1 September 2023. Mereka pun mencabut pengumuman penutupan layanan di akun Instagrtam @disdukcapil_kabbogor.

Hal itu, menyusul telah ditunjuknya Asisten Pemerintah dan Kesra (Aspemkesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Hadijana sebagai Pelaksana tuga (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, mulai 1 September 2023.

"Sudah diisi Plt dari Asisten Pemerintah, Pak Hadijana per hari ini," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, Jumat (1/9).

Baca Juga: 80 Pasutri Nikah Siri Ikuti Isbat Nikah di Tenjolaya

Menurut dia, Pemkab Bogor sudah berkirim surat ke Direktorat Jenderal Kependudukan untuk persiapan kekosongan jabatan di dinas pelayanan publik itu.

"Nanti kan didaftarkan di sana, dilaporkan ke Direktorat Jenderal kependudukan, nanti tanda tangannya juga didaftarkan," jelas Irwan.

Pelayanan Disdukcapil, lanjut dia, akan berlangsung seperti biasanya meski Kepala Dinasnya diisi oleh seorang Plt. "Di surat edaran BKN kewenangan Plt itu sama, dia melaksanakan tugas fungsi sehari-hari tapi tidak bisa mengambil kebijakan yang strategis," jelasnya.

Baca Juga: Upaya Disdukcapil Kabupaten Bogor Sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024

"Artinya kan sekarang tidak ada kebijakan strategis, Perda dan Perbub sudah ada dan berjalan," lanjutnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, menutup sementara layanan kependudukan mulai 1 September 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.

Penutupan layanan ini, disampaikan lewat akun Instagram @disdukcapil_kabbogor pada Kamis (31/8). Penghentian layanan dilakukan menyusul pensiunnya Kepala Disdukcapil Bambang Setiawan.

Baca Juga: Layanan Kependudukan di Kabupaten Bogor Tutup hingga Entah Kapan

"Mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor dengan berakhirnya Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil 1  September 2023, untuk pengurusan Dokumen Kependudukan saat ini belum dapat diproses Terkecuali 7 UPT, Perekaman KTP-EL dan Legalisir," tulis akun tersebut.

"Untuk Pelayanan Normal kembali sampai adanya penunjukan Kepala Dinas yang baru dan pergantian Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) Kepala Dinas Terbaru," lanjut akun tersebut.

Pengumuman ini sontak mengundang komentar dari warganet. Mereka merasa kecewa karena pengumuman disampaikan terlalu mendadak hanya sehari sebelum kepada dinas pensiun.

Baca Juga: Burhanudin Berencana Lepas Jabatan Sekda Kabupaten Bogor Akhir Tahun ini

"Kenapa gak disounding dari sebelum2nya. Kocag banget penguman dadakan, terus buat yang butuh dokumen segera gimana itu nunggu kepdin (kepala dinas) baru yang gak tau sampe kapan ditunjuknya," tulis akun @faridha30. ***