BOGOR.POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Bogor secara resmi menonaktifkan seorang guru di SDN Pajeleran 01 menyusul adanya tuntutan dari para orang tua siswa.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah tindak lanjut atas persoalan yang mencuat di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala SDN Pajeleran 01 beserta guru yang bersangkutan, yakni Sujana, untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemanggilan tersebut, Disdik memutuskan menonaktifkan Sujana dari aktivitas mengajar.
Menurut Rusliandy, Sujana yang menjabat sebagai Wali Kelas IV E di SDN Pajeleran 01 resmi dinonaktifkan sejak Selasa (16/12/2025). Penonaktifan tersebut berlaku khusus untuk kegiatan mengajar di sekolah tersebut.
“Tenaga pendidik yang bersangkutan telah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 mulai hari ini,” ujar Rusliandy.
Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan secara bertahap. Guru yang bersangkutan telah dipanggil oleh Disdik sejak sehari sebelumnya dan kembali dipanggil pada hari penetapan keputusan tersebut.
Rusliandy menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi orang tua siswa sekaligus upaya menjaga kondusivitas lingkungan sekolah.
Pihak Disdik memastikan akan terus melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sambil menunggu proses lanjutan terkait kasus tersebut. ***



