POJOKBOGOR.id – Sengketa lahan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan setelah Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menyeret dua desa, Sukamulya dan Sukaharja.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Jutek Bongso, menyebut pihaknya awalnya menerima laporan terkait dugaan aset desa yang hendak disita.

Namun, setelah ditelusuri bersama Dinas Pemerintahan Desa Jawa Barat, fakta berbeda muncul.

“Di awal kami mendapat informasi bahwa ini terkait tanah desa. Ternyata setelah kami dalami, ada banyak kejanggalan,” kata Jutek, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini berawal sejak 1983, ketika seorang pengusaha, Lee Darmawan, memberi pinjaman Rp850 juta kepada Haji Imamudin dengan jaminan tanah seluas 405 hektare.

Pinjaman macet, perkara berlanjut ke ranah hukum, hingga pada 1991 muncul kasus korupsi terkait bantuan likuidasi Bank Indonesia kepada Bank Pengembangan Asia.

Yang janggal, aset jaminan yang awalnya 405 hektare, naik jadi 450 hektare, lalu membengkak hingga 528 hektare saat Mahkamah Agung memutuskan penyitaan pada 1994.

Kini, klaim lahan bahkan disebut mencapai 800 hektare.

“Dari tahun ke tahun angkanya berubah. Kami masih mendalami asal-usul klaim 800 hektare ini,” tegas Jutek.

Selain itu, tim hukum juga menemukan fakta bahwa bank pernah menerima Surat Pelepasan Hak (SPH) tanpa sertifikat resmi sebagai jaminan pinjaman.

“Ini jelas bentuk kelalaian,” ujarnya.

Jutek menambahkan, meski lahan sudah ditetapkan sebagai aset rampasan negara sejak 1991, Satgas BLBI pada 2014 kembali menyatakan lahan itu sebagai sitaan negara.

“Ini yang kami pertanyakan, dasar hukumnya apa?” katanya.

Dari total 451 hektare yang tercantum dalam putusan pengadilan, hanya 80 hektare yang bisa diverifikasi keberadaannya.

Sisanya tidak jelas status maupun posisinya, sehingga menyulitkan eksekusi.

Sementara itu, Desa Sukawangi di Sukamakmur menghadapi persoalan berbeda, yakni klaim kawasan hutan oleh Perhutani.

Padahal, di atas lahan itu sudah berdiri ribuan rumah, kebun, hingga balai desa.

Sekitar 600 pemilik kavling disebut terdampak kasus ini. Mereka terdiri dari warga yang tinggal di desa maupun pemilik lahan yang bermukim di luar.

Tim hukum Jabar Istimewa berencana meminta klarifikasi kepada Satgas BLBI dan BPN. Mereka juga mendesak agar proses lelang aset dihentikan sementara hingga persoalan tuntas.

“Kalau langkah persuasif tidak berhasil, kami siap menempuh jalur hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri,” pungkas Jutek.