POJOKBOGOR.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendampingi Pemkab Bogor untuk melalukan pembebasan lahan jalan khusus angkutan tambang.

Pembebasan jalan khusus angkutan tambang merupakan program strategis Pemkab Bogor, bersama dengan pembangunan Jalan Raya Rancabungur - Leuwiliang.

Dengan pendampingan dari KPK, Rudy berharap kebijakan yang diambil Pemkab Bogor nantinya tidak menyalahi aturan atau berujung pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Diminta Dampingi Pemkab Bogor untuk Wujudkan Program Strategis

"Hari ini kami menggandeng bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK dalam beberapa program strategis, terutama pembebasan lahan jalan tambang dan Jalan Raya Rancabungur - Leuwiliang dan pembebasan lahan jalan tambang di Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang," kata Rudy Susmanto, Selasa 20 Januari 2026.

Selain itu, Pemkab Bogor juga meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Bogor, dalam menjalankan program kerja lainnya.

"Komitmen kami jelas. Kami ingin langkah Pemkab Bogor sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," tambah politisi Partai Gerindra tersebut.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama siap mendampingi dalam upaya membebaskan lahan dan membangun jalan tambang.

Baca Juga: Rudy Susmanto Gandeng KPK Dampingi Pemkab Bogor Jalankan Program Strategis Daerah

Selain itu, KPK bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Bogor akan menertibkan usaha tambang ilegal atau pelanggaran Undang - Undang Pertambangan.

"Kami akan memfasilitasi, menganalisa, merumuskan dan mengawasi secara langsung maupun tidak langsung jika ada pelanggaran pidana Undang - Undang Pertambangan," tegasnya. ***