BOGOR.POJOKSATU.id – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor setelah Gubernur Jawa Barat memberikan pengumuman tentang tunggakan pajak kendaraan gratis, kini Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan kabar baik lagi.
Dimana yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, memberikan keringanan berupa pembebasan pembayaran PBB bagi warga yang memiliki tunggakan di bawah Rp 100 ribu.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Rudy saat membuka rangkaian acara Kabogor Fest 2025 yang berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Rudy menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bentuk stimulus kepada masyarakat, terutama dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543.
“Jadi kami memberikan stimulus kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB di bawah Rp 100 ribu. Pajaknya akan kami gratiskan,” ujarnya di hadapan para peserta Kabogor Fest.
Rudy menegaskan bahwa pembebasan pajak ini bukan berarti daerah kehilangan potensi pendapatan, namun merupakan bagian dari semangat berbagi kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki lahan tidak terlalu luas.
Berdasarkan kalkulasi Pemkab Bogor, nilai dari total pembebasan pajak ini mencapai sekitar Rp 21 miliar.
“Kalau dihitung, nilainya mendekati Rp 21 miliar. Tapi ini bukan soal kehilangan uang, melainkan bagaimana kita berbagi dengan masyarakat yang lahannya kecil dan ekonominya mungkin terbatas,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga memberikan insentif lain bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB sejak tahun 2011 ke bawah.
Bupati Rudy menjelaskan bahwa tunggakan PBB sebelum tahun 2011 akan dihapuskan, namun dengan satu syarat utama: warga harus terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB mereka dari tahun 2012 hingga 2025.
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan bagi warga yang ingin memanfaatkan kesempatan ini. Rudy berharap keringanan tersebut bisa mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak.
“Untuk tunggakan PBB sebelum 2011, akan kami hapuskan asalkan warga membayar PBB dari 2012 sampai 2025 dalam waktu tiga bulan ke depan,” kata Rudy.
Selain pembebasan dan penghapusan pajak, pemerintah juga memberikan potongan-potongan atau diskon sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai sangat membantu, terutama bagi warga dengan penghasilan terbatas.
Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Bogor meningkat dan masyarakat merasa lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah. ***



