POJOKBOGOR.id – Tumpukan uang dalam berbagai pecahan menjadi salah satu barang bukti yang ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Total uang tunai yang diamankan KPK mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri dari rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Seragam Sekolah dan Tas Tertinggal di Rel, Pelajar 16 Tahun Tertemper KRL Parung Panjang
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nilai barang bukti tersebut termasuk salah satu jumlah terbesar yang pernah diamankan dalam rangkaian OTT KPK.
“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik.
Uang Terbesar Ditemukan di Rumah Eks Bupati Kebumen
Salah satu lokasi utama penyitaan berada di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Dalam konstruksi perkara KPK, Arif ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menyebut Arif sebagai salah satu pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK, bukan kesimpulan di luar proses hukum.
Dari kediaman Arif, penyidik menemukan sejumlah koper yang berisi uang tunai rupiah dan valuta asing.
Rinciannya terdiri dari:
1. Rp31,86 miliar
2. USD2.611.500
3. SGD1.974.500
4. SAR910
5. RM981
“Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar, kemudian 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia,” ujar Taufik.
Penampakan barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan KPK kepada publik dalam konferensi pers. Uang berbagai mata uang tampak dikeluarkan dari sejumlah koper dan wadah penyimpanan.
Bukan Hanya dari Satu Rumah
KPK juga menemukan uang tunai di beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik mengamankan sekitar Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara PT Summarecon Agung Tbk.
Kemudian terdapat Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni'am Aulawi.
Baca Juga: Skandal HGB Summarecon di Bogor, KPK Ungkap Fee hingga Rp2 Miliar
Sementara dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, KPK mengamankan sekitar Rp49,5 juta.
KPK masih mendalami hubungan masing-masing barang bukti tersebut dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB.
OTT Bermula dari Pengurusan HGB
OTT dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.
Tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK Telusuri Aliran Uang
Besarnya barang bukti yang ditemukan belum otomatis menjelaskan seluruh konstruksi perkara.
KPK masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri asal-usul uang, peruntukannya, aliran dana, serta hubungan masing-masing pihak dengan proses pengurusan layanan pertanahan.
Dalam perkara ini, KPK juga menyebut Arif diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Baca Juga: 87 UMKM Bogor Raih Sertifikat Halal, Denny Mulyadi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas
KPK menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut, termasuk pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima aliran dana.
Seluruh dugaan tersebut kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.



